Batam

Terdakwa Gunawan, Diduga Gelapkan Rp 209 juta Uang PT Citra Mustika

Maman | Kamis 05 Oct 2017 16:17 WIB | 2259



Terdakwa Gunawan saat di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis(5/10/2017)


MATAKEPRI.COM, Batam -  Ketua Pengadilan Negeri Batam, Syahlan MH menjadi hakim ketua majelis dalam persidangan kasus dugaan penggelapan Rp209 juta uang PT Citra Mustika, dengan terdakwa Gunawan. 

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rosmala Sembiring SH, menghadirkan saksi bernama Agung selaku pemilik toko bahan bangunan yang menjadi pelanggan untuk pembelian semen dari PT Citra Mustika Andalas. 

Menurut saksi Agung, terdakwa Gunawan sebagai penagih utang karena sering membeli semen dari Citra Mustika Andalas selaku distributor PT Semen Andalas. Terdakwa merupakan bagian penagihan dari perusahaan tersebut.

Terdakwa melakukan dugaan pengelapan uang yang tidak disetorkan ke perusahaan. Setiap mau pembayaran pada terdakwa selalu memakai invoice, namun invoice tersebut bukan yang asli alias palsu.

Perbuatan terdakwa terbongkar setelah adanya laporan bahwa uang yang ditagih tidak disetorkan pada perusahaanya. Saksi menyetorkan sebanyak 3 juta tapi tidak ada dilaporkannyan.  Ungkap Agung

Terdakwa mengakui bahwa dia dihadirkan dalam persidangan karena melakukan penggelapan sebesar Rp.209 juta. Uang tersebut digunakan terdakwa dari 12 toko untuk biaya pengobatan orang tuanya yang menderita sakit diabetes. 

"Uang tagihan dari Toko saya ambilnya bertahap dengan jangka waktu tiga bulan, semuanya untuk biaya berobat orang tua yang sakit diabetes,"kata terdakwa Gunawan pada majelis hakim Pemgadilan Negeri Batam, Kamis (5/10/2017).(niksontersakiti) 


Share on Social Media