News, Hukum & Kriminal

Wow... Di duga Inilah Tanda - Tanda Terdakwa Alfian Dachi Akan Bebas dari Kasus Penipuan

Maman | Selasa 10 Oct 2017 11:56 WIB | 3202




MATAKEPRI.COM, Batam - Diduga terdakwa Alfian Dachi termasuk terdakwa yang lincin, berbagai upaya dilakukannya  untuk keluar dan bebas dari Rutan Batam, Kepulauan Riau. Sebelumnya telah diupaya penangguhan penahanan tapi tidak berhasil. Kini Alfian Dachi meminta agar dirinya dibantarkan ke rumah sakit dengan alasan sakit hipertensi dan jantung.

Pembantaran yang dilakukannya berhasil, pertama surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh klinik dokter Rutan Batam yaitu Dokter Gigi, Putri Andamdewi menjadi tolak ukur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Selanjutnya, surat yang dibawa dari RSBK membuat terdakwa bisa tidur nyanyak dikasur yang empuk. Yang menjadi pertanyaan publik, apakah terdakwa ini diawasi pihak Jaksa dan Pengadilan...?.

Isu yang beredar dikalangan media,  terdakwa diduga punya jaringan atau hubungan keluarga dengan salah satu menteri HAM sehingga para penegak hukum ketar ketir untuk membuat ketegasan. Namun hal ini dibantah oleh salah satu LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI) Kota Batam, Yustinus Buulolo menjelaskan: bahwa terdakwa tidak ada hubungannya dengan itu.

"Jika memang dia bersalah, proses hukum tetap berjalan. Isu yang beredar itu tidak benar," kata Yustinus, Selasa (10/10/2017) pagi di Batam Center.

Sebelumnya, Bambang SH, salah satu kuasa hukum terdakwa Alfian Dachi mengakui adanya surat permohonan penangguhan terdakwa dari sidang pertama, namun sampai saat ini tidak ada jawaban. Apakah ditolak atau tidak, kami tidak mengetahuinya.

Kemudian, menurut resume dokter gigi klinik Rutan Batam yang menerangkan bahwa Alfian Dachi ada gejala jantung dan hipertensi, sehingga kami mengajukan surat pembantaran tersebut agar dapat berobat ke Rumah Sakit. Kata Bambang.

Terdakwa Alfian Dachi sampai saat ini tidak lagi disidangkan di pengadilan, karena katanya masih dirawat di RS. Inilah tanda tanda terdakwa Alfian Dachi akan bebas  atas kasus dugaan melakukan penipuan terhadap Steven.

Berawal dari hubungan saling percaya, terdakwa nekat mengutang bahan material untuk proyeknya hingga utangnya ratusan juta rupiah.

Hendri Ropianto alias Steven meminta pertanggungjawaban pada terdakwa untuk melunasinya. Kemudian terdakwa janji akan membayar dengan memberikan cek kosong yang tidak ada isinya sebesar Rp.150 juta.

Akan tetapi sampai saat ini janji tersebut tidak pernah dipenuhi Alfian Dachi. Tak terima, Steven lantas melaporkan terdakwa ke polisi dengan pasal 378 KUHP.

Berita sebelumnya, terdakwa Alfian Dachi pernah disidangkan perkara perdatanya di PN Batam, terkait utang yang tidak dibayarkan ditahun 2012, sebesar Rp.500 juta. Dalam putusan perdata nomor 86/pdt/G/2016/ PN Batam menyatakan: terdakwa harus membayar utangnya sebesar Rp500 juta kepada Hendrik Ropianto.

"Terdakwa menghiraukan putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut, sampai saat ini belum dibayarkanya. Total uang yang ditipu oleh terdakwa sebesar Rp739.383.000 juta," tutur Hendri.(nikson) 



Share on Social Media