Karimun

AKP Nendra MT: Tersangka Roynaldi Akan Dikenakan Pasal 114

Maman | Kamis 12 Oct 2017 09:57 WIB | 2791



Barang bukti sabu milik Roy


MATAKEPRI.COM, Karimun - Pelarian tersangka Roynaldi alias Yoy berakhir dan diamankan di parkiran Nagoya Hill Batam, oleh petugas Satresnarkoba Polres Karimun, Minggu (8/10/2017). Selama 16 hari menjadi buron atas kasus kepemilikan sabu dan barang bukti lainnya berupa lencana seorang Jaksa Karimun.

Polres Karimun telah melakukan penahanan terhadap tersangka Roynaldi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diduga sebagai penggedar sabu dan bukan pemakai. 

"Roynaldi terbukti sebagai pengedar maka pasal yang disangkakan terhadapnya yaitu : pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1," Kata Kasat Narkoba Polres Karimun,  AKP Nendra Madya Tias, Kamis (12/10/2017) pagi.

Lanjut AKP Nendra, untuk pemilik lencana salah seorang Jaksa yang bertugas di Karimun, dari awal perkara dilimpahkan sudah dilakukan pemanggilan dan diminta keterangan. Disamping itu, saksi saksi  yang menemukan dan dua wanita, juga  sudah diakukan pemeriksaan. 

Namun, sampai dengan saat ini kami baru menetapkan Roynaldi alias Yoy sebagai tersangka. Karena tersangka mengakui bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya dan menyimpannya di atas plafon. Tutur Nendra.

Berita sebelumnya, Roynaldi alias Yoy merupakan salah satu dari pelaku atas kasus dugaan narkoba yang melarikan diri saat petugas Satnarkoba Polres Karimun melakukan penggerebekan di Kos-kosan di kawasan Baran I pada Sabtu (23/9/2017) lalu.

Sementara keterkaitan Lencana Kejaksaan yang ditemukan di TKP, menurut Kapolres, AKBP Agus Fajaruddin, pemilik lencana itu menitipkan mobilnya pada Ijal dan lencana itu digantung di kaca spion dalam mobil. Kemudian, ijal meminjamkan lagi pada pelaku yang melarikan diri ( Roynaldi red). 

“Setelah kita periksa ijal, mengakui meminjamkan mobil pada temannya untuk mengantar ibunya yang sedang sakit. Dan menurut saksi lain, tidak mengenal siapa pemilik lencana tersebut ,”ungkap Agus Fajaruddin.(nikson) 



Share on Social Media