Batam

Hartanto Tetap Gunakan Perka Nomor 10 Tahun 2017 Tidak Akan Mencabutnya

Maman | Jumat 13 Oct 2017 16:20 WIB | 1535

BP Batam


Hartanto saat di wawancarai, Jumat(13/10/2017)


MATAKEPRI.COM, Batam - Peraturan Kepala (Perka) Nomor 10 Tahun 2017, tentang penyelenggaraan administrasi lahan pada kalangan pengusaha dan pemerintah, tidak akan dicabut atau direvisi oleh Kepala BP Batam, Hartanto Resodipoetra .

"Kenapa harus direvisi, itu terbit berdasarkan Peraturan Pemerintah dan surat edaran Menteri Agraria tahun 1998. Dalam peraturan itu menyatakan bahwa pendaftaran hak tanggungan di atas ukuran 600 meter persegi harus mendapatkan persetujuan dari BP Batam," Tegas Hartanto. 

Ia menjelaskan, seluruh tanah di Batam adalah milik pemerintah yang diwakili oleh BP Batam sebagai pengelola lahan dan disewakan kepada masyarakat. Setiap kegiatan apapun terkait lahan harus mendapatkan izin pemilik lahan yaitu BP Batam.

"Contoh anda punya tanah, terus dipakai oleh saudara anda, kemudian saudara malah menyewakan ke orang lain, sementara penyewa mau ajukan ke Bank. Boleh tidak tanpa persetujuan pemilik tanah?, ya tidak," Ujar Hartanto. 

Hartanto mengharapkan supaya  seluruh pihak yang menolak kehadiran Perka Nomor 10 Tahun 2017, agar kembali membaca dengan detail dan rinci satu persatu isi yang tertuang dalam peraturan itu.

Pasal yang mewajibkan setiap pemilik tanah untuk mendapatkan izin dari BP Batam saat pengajuan kredit ke Bank itu tidak memiliki sanksi yang tegas. 

"Memang wajib, tetapi kan tidak ada sanksinya. Cobalah baca dulu perka itu dengan baik," pungkasnya. (Juliadi)




Share on Social Media