Karimun

Polres Karimun Amankan 6 (Enam) Tersangka Pelaku Narkotika

Maman | Jumat 13 Oct 2017 20:50 WIB | 2889




MATAKEPRI.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun telah mengungkap dan menangkap jaringan tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja. Sebanyak 6 (Enam) tersangka diciduk dari 5 (lima) Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa ( 10/10/2017) Sekira pukul 19.00 wib.

Pertama menangkap dan mengamankan seseorang yang diduga melanggar tindak pidana narkotika, di Kecamatan Karimun Kundur Barat. Kemudian, di jalan raya Raja Oesman Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing diamankan dua orang laki- laki (WNI) bernama AR (37) dan RZ (25). 

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan penangkapan AN (20) di belakang Vihara Kangkung Baran 3 Kelurahan Meral Kecamatan Meral. Dan tersangka IZ (36) ditangkap di daerah gang Awang Nur Baran 3 RT-10/RW-01 Kelurahan Meral.

Dari informasi serta pengembangan, maka pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017,  di jembatan Sawang Kecamatan Kundur Barat tersangka RD (22) ditangkap. Kemudian, di daerah Batu 2 depan SPN Polda Kepri, tersangka JY (42) asal Selat Panjang ditangkap. 

Barang bukti yang di amankan antaralain:

1 paket besar narkotika diduga jenis ganja seberat 32,15 gram, 1 paket narkotika jenis ganja seberat 3,98 gram, 1 paket kecil narkotika seberat 1,50 gram, 4 paket kecil narkotika seberat 0,98 gram dan

1 unit handphone merk Nokia, yang semuanya dari tangan tersangka AR.

Sementara BB dari tersangka RY berupa :

1 paket sedang narkotika diduga jenis ganja seberat 12,67 gram, 17 paket kecil seberat 20.24 gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna dan 1 bungkus plastic warna hitam

alat pembungkus narkotika serta 1 Unit handphone merk Nokia.  Barang bulti dari tersangka AN berupa 2 Paket kecil narkotika seberat 1,39 gram dan 1 unit Handphone merk Samsung senter.

Tersangka IZ didapat 1 paket besar narkotika seberat 33,36 gram, 5 paket sedang seberat 12,73 gram, 1 paket sedang  seberat 2,68 gram dan 3 paket kecil seberat 1,14 gram serta 1 Unit timbangan digital. Barang bukti lainnya 

1 Buah alat Hisap shabu

1 Buah tas Kecil

Plastik-plastik pembungkus shabu

2 buah mancis gas

1 Buah kotak kacamata

2 Buah sendok shabu

1 Buah kotak plastic warna biru

1 Buah kotak kaleng kecil warna abu-abu

1 Bungkus narkotika batang ganja.

Kemudian dari tersangka RD diamankan :

1 unit handphone Nokia  dan dari tersangka JY yang diamankan 2 unit handphone merk Nokia warna hitam dan putih serta BB lain:

- tempat rokok merk Sampoerna mild

- 1 buah kaca pyrex

- 1 unit timbangan warna merah

- 1 bungkus kertas pembungkus nasi warna cokelat cap gajah.

- 1 perangkat alat hisap sabu.

-  plastik pembungkus warna putih.

- 1 buah lakban warna cokelat.

- 1 unit gunting warna biru.

- 1 buah ember cat merk nefolux.

"Total barang bukti ( BB) yang kami amankan dari 4 orang tersangka jenus ganja seberat 116,63 gram. BB narkotika jenis sabu seberat 6,19 gram dan satu orang DPO inisial TP," Kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP. Nendra MT, Jumat (13/10/2017) pada matakepri. (nikson)



Share on Social Media