Batam

Demi Mendapatkan Pekerjaan Nurhalimah Cs Harus Mengalami Kerugian Rp. 12.000.000,-

Maman | Kamis 26 Oct 2017 16:51 WIB | 2233




MATAKEPRI.COM, Batam - Sudah jatuh tertimpah tangga lagi, inilah yang
dialami oleh Nurhalimah, Evi Kurniasari Siagian dan Cally Marcelina Situmeang yang tertipu oleh terdakwa Evi Susanti yang menjanjikan pekerjaan di PT Sumitomo kawasan Muka Kuning PT. Sumitomo, para korban harus mengalami kerugian Rp. 3.000.000,- perorang, sehingga total uang yang terdakwa bawa kabur Rp. 12.000.000,-.

Pada sidang pertama Kamis (26/10/2017) Saat Hakim Ketua Muhammad Candra, SH. MH, mengetuk palu tanda persidangan dibuka dan bertanya kepada terdakwa, "apakah saudari membawa pengacara yang dibayar sendiri," Kata Muhammad Candra.

"Tidak yang mulia," Balas terdakwa.

Setelah itu barulah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring, SH. MHum, membacakan dakwaan, berdasarkan dakwaan yang di bacakan, para korban berkumpul dirumah Rika Antri Limbong sambil bercerita untuk mencari pekerjaan, lalu korba Evi menghubungi terdakwa untuk mencarikan pekerjaan buat korban, lalu terdakwa mengajak para korban berjumpa pada hari Selasa (30/5/2017) sekira pukul 20.30 wib di Angkringan Depan Ruko Sampurna Kel. Duriangkang Kec. Sei Beduk Kota Batam.

Terdakwa mengatakan kepada para korban bahwa ada lowongan di PT. Sumitomo dan akan langsung Sign Contract pada Jumat (19/5/2017) dengan syarat para korban harus membayar uang sejumlah Rp. 6.000.000.- dengan membayar DP awal sebesar Rp. 3.000.000.- dan sisanya dibayar setelah mendapat gaji pertama setelah bekerja sebesar Rp. 3.000.000.- dan apabila tidak diterima bekerja maka uang sebesar Rp. 3.000.000.- tersebut akan dikembalikan dan hanya dipotong sebesar Rp. 100.000.-.

Sehingga para korban merasa percaya dan yakin kepada terdakwa, lalu terdakwa membuat kwitansi kepada masing-masing para saksi sebagai tanda bukti telah menerima uang tersebut dan para saksi memberikan surat lamaran kepada terdakwa. Namun hingga pada hari Sabtu (20/5/2017), para korban tidak juga sign contract dan terdakwa menjanjikan kepada para saksi bahwa sign contract tersebut akan dilakukan pada kamis (25/5/2017) dan ternyata tanggal yang dijanjikan
adalah hari libur sehingga pada Sabtu (27/5/2017) para korban menjumpai terdakwa dan meminta uang mereka agar dikembalikan tetapi terdakwa hingga saat ini tidak mengembalikan uang para saksi dengan alasan tidak mempunyai uang untuk mengganti uang para saksi dan akhirnya para korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

"Yang mulia mohon minta persidangan ini ditunda minggu depan sekitar hari Kamis (5/11/2017), dikarenakan para saksi belum bisa hadir
dipersidangan ini," Ujar Rosmalina.

Dan Hakin Muhammad Candra menunda persidangan sampai minggu depan. (Juliadi)



Share on Social Media