Batam

Ahli IT Cyber Crime : Ini SMS Teman Terdakwa Darwis Kasus Pembunuhan Umi Kalsum

Maman | Selasa 31 Oct 2017 08:44 WIB | 1232




MATAKEPRI.COM, Batam -  Muhammad Ariyono Wubowo dihadirkan sebagai saksi ahli IT Cyber Crime dari Polda Kepri untuk menerangkan keahliannya  terkait kasus pembunuhan Umi Kalsum dengan terdakwa Darwis (46 thn), yang merupakan pacar korban.

Menurut ahli, ia diminta sesuai laporan penyidik untuk memeriksa barang bukti 4 unit handphone dengan merek : 2 unit Samsung, Asus dan Nokia. Pertama dicek adalah Samsung tape, dan terdapat hanya satu SMS tanpa ada lagi nomor penggirim dan ada telepon.

Kemudian pada handphone merk acus terdapat chattingan FB pukul 01.00 wib dini hari pada tanggal 18 Pebruari 2017 dari Gina manis. Demikian chatinganya, "Udh harap aku, Abg tetap seperti gitu, aku masih sayang abg," kata Wibowo menirukan chattingan Gina manis

Sementara dalam handphone Nokia pada tanggal 18 Pebruari 2017 mulai pukul 18.00  wib sampai pukul 23.43 wib, terdapat ada nomor lain yang menghubungi diantaranya: anak buah, Mina dan Hadi budi. Tutur  Wibowo, Senin (30/10/2017) di PN Batam.

Sebelumnya, keterangan saksi - saksi yang sudah dihadirkan terutama dari resepsionis, room boy dan satpam hotel City View menerangkan bahwa korban dan terdakwa selalu bersama mulai check in tanggal 16 Pebruari hingga 18 Pebruari 2017. Sehingga kuat dugaan terdakwa Darwis pelaku pembunuhan Umi Kalsum.

Atas perbuatan terdakwa maka Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rumondang Manurung SH, mendakwakan Darwis dengan pasal 340 KUHP, dengan acaman 20 tahun penjara.(nikson) 



Share on Social Media