Batam

Dihukum 1 Tahun Penjara, PH Terdakwa Penipuan Ratusan Juta Banding

Maman | Selasa 31 Oct 2017 19:48 WIB | 2259




‪MATAKEPRI.COM, Batam - Penasehat hukum ( PH) Alfian Dachi, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah terlihat tidak terima saat majelis hakim menghukumnya selama satu tahun penjara sehingga langsung mengatakan banding.

Hukuman itu lebih tinggi 5 bulan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Alfian Dachi 7 bulan penjara. Persidangan berlangsung sangat lama karena lembaran putusan terdakwa sangat panjang atas banyaknya pertimbangan oleh majelis hakim.

Sebelumnya PH dan terdakwa sudah membacaan pembelaan secara tertulis. Maka pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Hera Lamerosa SH didampingi hakim anggota Iman Budi Putra dan Roza dalam persidangan yang berlangsung tegang di Tirta Pengadilan Negeri Batam, Selasa (31/10/2017).

Terdakwa terbukti secara sah melakukan penipuan dengan janji akan membayar dan  memberikan cek kosong yang tidak ada isinya sebesar Rp.150 juta. Kemudian terdakwa Alfian Dachi pernah disidangkan perkara perdata di PN Batam, terkait utang yang tidak dibayarkan ditahun 2012, sebesar Rp.500 juta. Dalam putusan perdata nomor 86/pdt/G/2016/ PN Batam menyatakan: terdakwa harus membayar utangnya sebesar Rp500 juta kepada Hendrik Ropianto. Akan tetapi sampai saat ini janji tersebut tidak pernah dipenuhi terdakwa.

"Atas perbuatan terdakwa maka majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dipotong selama dalam tahanan dan membayar biaya perkara Rp.2000," kata Hera Lamerosa dalam bacaan putusanya sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.(nikson) 


‪



Share on Social Media