Batam

Hasil RDP Tutup Taxi Online, Para Supir Minta Landasan Hukumnya

Maman | Rabu 01 Nov 2017 15:34 WIB | 1100




MATAKEPRI.COM, Batam -  Nyanyang, Ketua Komisi III DPRD Batam menerima  perwakilan taxi online terkait nasib mereka. Dan meminta agar ada landasan hukum atas keputusan RDP DPRD Batam soal ditutupnya operasional taxi online.

Dengan adanya keputusan RDP tersebut menimbulkan kontrak bagi taxi online. Buktinya, satu taxi online sudah menjadi korban atau ditangkap pihak taxi konvensional atau pangkalan.

"Namun perlu kami sampaikan, bahwa taxi yang ditangkap oleh pihak polisi tadi (Rabu red) adalah taxi pangkalan," ungkap Sopandi, Rabu (1/11/2017) diruang rapat komisi III DPRD Batam.

"Sementara kewenangan dari taxi konvensional ini sudah sangat merajai seluruh kota Batam. Misalnya, taxi yang mangkal di pelabuhan ruang lingkupnya di pelabuhan, tapi melihat kenyataannya sudah sesukanya juga mengambil penumpang di jalan. Apakah ini juga tidak menyalahi sesuai izinya,"ucapnya kembali. 

Soal izin kami tidak sulit namun ada dugaan izin penggurusannya di perlambat oleh pihak lain. Kami meminta dukungan dari dewan untuk mendesak Dinas Perhubungan Provinsi agar izin tersebut segera di keluarkan.

Kami juga meminta agar adanya peremajaan taxi konvensional sesuai kemajuan tehnologi. Lihat saja, taxi panggalan atau konvensional masih ada tahun lama. Sementara Pemerintah Kota dan Provinsi ingin memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi tamu dan secara khusus turis yang datang ke Kota Batam.

Dalam rapat dengar pendapat ( RDP) ini, ternyata tidak semua anggota DPRD Batam mendukung kebijakan agar taxi online ditutup. Kami membutuhkan taxi online karena adanya kemajuan tehnologi baru dapat memudahkan aktifitas publik. 

"Kami butuh taxi online kok, tapi tolong diuruskan wadahnya biar berjalan lancar "ujar salah seorang anggota DPRD dari komisi III.(nikson) 



Share on Social Media