Batam

CCTV Perkuat Terdakwa Darwis Pelaku Pembunuhan Umi Kalsum

Maman | Jumat 03 Nov 2017 14:28 WIB | 1408




MATAKEPRI.COM, Batam - Pemutaran Closed Circuit Television ( CCTV) pada Kamis (2/11/2017) oleh ahli Labfor Digital Forensik Analys ( DFAT), memperkuat pelaku pembunuhan Umi Kalsun adalah terdakwa Darwis bin Daeng Mattemu.

Selama satu jam lebih CCTV tersebut diputar dalam ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Batam , untuk diperlihatkan pada majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukum serta pengunjung sidang. 

Terdakwa dengan sangat jelas terekam sejak masuk ( Check in ) maupun keluar ( Check out ) dari hotel City View Kota Batam sampai terjadinya pembunuhan. Bahkan dalam CCTV itu, terdakwa terlihat sangat dekat dengan karyawan hotel dan bersama dua temanya sedang mondar - mandir di lokasi hotel.

Sementara diluar parkiran hotel, mobil Avanza yang digunakan terdakwa terlihat juga bolak balik. Terdakwa sedang sarapan pagi dihotel dan membawa tas kecil korban yang ditemukan di TKP Baloi, jelas terekam.

”Inilah rangkaian aktifitas terdakwa selama di hotel dan membawa bawa tas kecil genggam ditangan kanan,” kata Ahli.

Dengan diputarnya rekaman CCTV ini maka pembuktian kasus pembunuhan Umi Kalsum tidak bisa dielak lagi oleh terdakwa. Keterangan teman terdakwa yaitu Alimudin dan Agustin yang dihadirkan sebagai saksi, juga memperkuat bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah terdakwa Darwis. 

Menurut kedua saksi, sebelum bersama korban terdakwa Darwis Bin Daeng Mattemu (46 thn ) sudah semalam bersama Gina sebagai pacar malamnya dikamar hotel City View.

”Darwis dan Gina sudah nginap semalam bersama Gina, sebelum korban datang dari Medan. Malam 16 - 17 April 2017 baru dengan korban.  Kami juga punya pasangan masing- masing,” kata Alimudin diruang sidang PN Batam. Rabu (04/10/2017) lalu. 

Korban, Umi Kalsum ditemukan tergantung dihutan Baloi Batam dengan leher diikat tali tas kecil. Atas kasus ini, perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).(nikson)



Share on Social Media