Batam

Driver Online Meminta Ke Komisi III Supaya Hak antara transportasi konvensional Dan Online Disamakan

Maman | Senin 06 Nov 2017 15:28 WIB | 2378

DPRD



MATAKEPRI.COM, Batam - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPu) di komisi III DPRD Kota Batam, Senin (6/11/2017) yang dibuka oleh Nyangnyang, dihadiri juga kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam maupun Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi kepri serta perwakilan Driver Online. 

 Perwakilan Driver Online (sumadi) menanyakan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Komisi III,  Walikota Batam serta Dinas Perhubungan yang dikeluarkan pada Selasa (31/10/2017) lalu menurut sumadi surat yang dibuat baru tanggal 31 lalu, yang anehnya pada tanggal itu juga surat itu dikeluarkan. 

"Surat kesepakatan itu baru dibuat tanggal 31, tapi kok aneh tanggal segitu juga sudah dikeluarkan dan undang - undang mana yang boleh menahan kendaraan, yang ada diundang - undang hanya boleh menahan SIM dan STNK, "Kata Sumardi. 

"Dalam pembuatan surat kesepakatan ini ada permainan, kami juga punya keluarga juga yang mau kami nafkah," Lanjut Sumardi. 

Para driver online meminta kepada komisi III meminta hak mereka disamakan dengan taksi konvensional.  (Juliadi)



Share on Social Media