Batam

Menjelang Batas Akhir Pengajuan UMK, Walikota Batam Belum Menandatangani Surat Pengajuan UMK

Maman | Kamis 09 Nov 2017 09:59 WIB | 2444




MATAKEPRI.COM, Batam - Menjelang 10 November, akhir batas pengajuan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2018 ke Provinsi Kepri, Wali Kota Batam belum menandatangani surat pengajuan kenaikan UMK Batam. 

Walaupun berkas laporan terkait rapat pembahasan UMK Batam dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK) sudah sampai ke meja kerjanya, beberapa hari lalu. Rudi mengaku masih  menyelesaikan pekerjaan lain.

"Tanggal 10 November itukan terakhir ke Gubernur. Apa susahnya tinggal tandatangan," kata Rudi, Kamis (9/11/2017). 

Walaupun demikian, Rudi juga punya keinginan untuk mempercepat pengajuan usulan UMK Batam tahun 2018 itu ke Gubernur.

"Saya belum masuk kantor, inilah baru mau tandatangan," Lanjut Rudi.

Dalam dua hari, rapat penetapan pengajuan UMK Batam tahun 2018 sebesar Rp 3.523.427.

Namun demikian, perwakilan pekerja memberikan tambahan pernyataan dalam surat berita acara. Mereka menolak pembahasan UMK Batam tahun 2018 didasarkan pada PP 78 tahun 2015, melainkan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak. 

Rudi mengatakan, laporan hasil pembahasan UMK 2018 yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota (DPK) sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Batam, seminggu lalu. 

Mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS), diakui Rudi, pembahasannya belum selesai.

Tahun ini pihaknya menerapkan pola berbeda saat pembahasan upah. Jika sebelumnya pembahasan UMK dan UMS dilakukan hampir beriringan, kini tidak lagi. (Juliadi)



Share on Social Media