Batam

KADISNAKER Berharapk Dalam Waktu Dekat Sudah Ada Penetapan UMK Batam

Maman | Rabu 22 Nov 2017 11:55 WIB | 1162




MATAKEPRI.COM, Batam - Surat penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Belum ditandatangani oleh Gubenur Kepulauan Riau (Nurdin Basirun), ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. 

"Belum ada terkait UMK dari provinsi," Kata Rudi Syakyakirti, Rabu (22/11/2017). 

Rudi mengungkapkan pada tanggal 20 November lalu seharusnya  UMK tingkat kota sudah ditetapkan melalui surat keputusan gubernur Kepri. Akan tetapi pihaknya masih menunggu keputusan dari gubernur Kepri .

"Ya kami harapkan dalam waktu dekat ini sudah ada penetapan," jelas Rudi Syakyakirti. 

Sebelumnya, Jumat (10/11/2017) kemarin, Rudi Sakyakirti sudah ikut menghadiri rapat bersama Dewan Pengupahan (DP) di tingkat provinsi. Pertemuan itu sendiri sudah digelar minggu lalu tersebut, dalam pertemuan itu  dibahas besar angka UMK dan penjabaran angkanya. 

"Kemarin sudah kami paparkan bagaimana angka Rp 3,5 juta itu didapatkan," tegas Rudi Sakyakirti. 

Setelah ditetapkan gubernur akan mengirimkan surat penetapan UMK Batam kepada Walikota Batam. 

"Selanjutnya akan kami teruskan ke perusahaan dan serikat buruh tentang penetapan UMK untuk Batam tersebut," lanjut Rudi Syakyakirti. 

Sebelumnnya DP Kota Batam menyepakati UMK Batam tahun 2018 sebesar Rp 3.523.427. Kenaikan sebesar 8,71 persen tersebut membuat UMK Batam naik dari Rp 3.241.125 menjadi Rp 3.523.427. (Juliadi)



Share on Social Media