Batam

Revisi Perka Nomor 17 Tahun 2016 Telah Di Tetapkan, Mengacu Pada PP Nomor 15 Tahun 2016

Maman | Senin 27 Nov 2017 18:52 WIB | 3298

BP Batam



MATAKEPRI.COM, Batam - Akhirnya telah mencapai kata sepakat untuk penetapan revisi dari Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 17 tahun 2016 tentang jenis dan tarif layanan pada Kantor Pelabuhan (Kanpel) BP Batam Pengusaha pelayaran dan  BP Batam, Senin (27/11/2017). 

"Kami sudah melakukan rapat pembahasan revisi tarif kepelabuhanan dan telah disepakati bersama perubahan tarif kepelabuhanan," kata Oman Haayim, Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Batam. 

Oman Hasyim memaparkan, revisi Perka 17 akan direncanakan akan terbit pada minggu ketiga bulan Desember 2017

"Revisi Perka akan menggunakan PP 15 tahun 2016 sebagai landasan dan itu sudah sesuai keinginan dari asosiasi," papar Oman Hasyim.

Revisi Perka Nomor 17, penghapusan tarif tambat untuk kapal yang berlabuh di Terminal Untuk Keperluan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus), disalah satu isi Perka Nomor 17 Tahun 2016.

"Sedangkan untuk pelabuhan biasa, tarif tambatnya sudah disesuaikan dengan PP 15 tahun 2016  sehingga tarifnya kompetitif dan mampu meningkatkan daya saing Batam,"sambung Osman Hasyim.

Khusus untuk kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) ini  dibebaskan dari pungutan labuh tambat, ide pembebasan tarif ini merupakan usulan dari Deputi III BP Batam. 

"Ini suatu hadiah bagi masyarakat Batam. Kami ucapkan ribuan terima kasih kepada BP Batam. Semoga ke depannya Batam semakin baik," lanjut Osman Hasyim.

Menurut Lukita Dinarsyah Tuwo bahwa pihaknya sudah sepakat dengan pengusaha pelayaran terkait tarif pelabuhan.

"Mengenai tarif pelabuhan sudah saya sampaikan sudah ada pertemuan dan sudah sepakat. Sekarang hanya tinggal menunggu finalisasi rancangan revisinya," kata Lukita Dinarsyah Tuwo.  (Juliadi)



Share on Social Media