Batam

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Maman | Kamis 30 Nov 2017 15:47 WIB | 1480




MARAKEPRI.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang dari kasus yang ditanganinya sejak Januari 2017  hingga Novembet tahun ini.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam drum, direbus serta di blender.  Dan disaksikan Kepala Kajari Batam, Adi Wibowo, Kepala Bidang Penindakan BNN Propinsi Kepri, AKBP Bumbung, Kepala BNN Kota Batam, AKBP Sudarsono, BPOM Propinsi Kepri, Pengadilan Negeri Batam, Polresta Barelang dan Dinas Kesehatan Kota Batam.

Kajari Batam, Adi Wibowo mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu telah sesuai dengan persyaratan perundang-undangan, dan kasusnya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang kami musnahkan kali ini berasal dari 63 kasus penuntutan yang sudah divonis, dengan melibatkan 63 orang terpidana," katanya, Kajari Batam, Kamis (30/11/2017). 

Kemudian Filpan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnakan ini meliputi ganja seberat 11.527, 99 gram, sabu 1.906, 88 gram, Serbuk Warna Putih 3.023,83 gram, Heroin 0,55 gram, Ekstasy 203,290 butir dan 19,65 gram, Erimin 4 butir dan 8,92 gram serta Pil Destro 882 butir. 

Disamping itu, lanjut Filpan kegiatan ini untuk menetralisir dan pembersihan gudang gudang. Dimana saat itu ada barang bukti yang masih tertinggal dari perkara sebelumnya yang sudah Inkrah. Sehingga hari ini dilakukan pemusnahannya.

Sementara, BNN Propinsi Kepri diwakili  AKBP Bubung selaku Kabid Penindakan menjelaskan, bahwa BNNP ini tugasnya untuk pencegahan, pembrantasan dan rehabilitasi. Ketiga kriteria ini harus seimbang sehingga pemberantasan lebih efekti. Dalam sambutannya juga, Bumbung mengajak untuk sama sama melakukan pencegahaan narkoba terutama di lingkungan kita sendiri.

"Jika dari lingkungan kita sudah bersih maka secara otomatis ditempat lain juga akan bersih,"ajak Bumbung.(nikson) 



Share on Social Media