Batam

Terdakwa Darwis Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Umi Kalsum

Maman | Kamis 30 Nov 2017 15:50 WIB | 1783




MATAKEPRI.COM, Batam - Delapan bulan sudah kasus pembunuhan Umi Kalsum berlalu, kini saatnya terdakwa Darwis bin Daeng Mattemu ( 46) mendengarkan tuntutan hukuma yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Sigit SH, Kamis (30/11/2017) di ruang sidang Tirta Pebgadilan Negeri Batam.

Sebanyak 171 lembar tuntutan yang disiapkan oleh JPU, sesuai barang bukti dan keterangan para saksi. Dimana terdakwa Darwis bin Mattemu, terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Umi Kalsum yang tidak lain adalah pacarnya sendiri. 

Sebelum korban ditemukan tewas tergantung di hutan Baloi Kolam Batam, terdakwa dan korban sudah menginap satu kamar dari tanggal 16 - 17 Pebruari 2017 di City View Hotel Nagoya Kota Batam. 

Kemudian pada tanggal 17 Februari 2017 sekira pukul 22.28 WIB, terdakwa mengajak  Umi Kalsum keluar jalan-jalan dengan mobil Avanza warna Abu-abu dengan Nopol BP 1849 ED menuju Hutan Baloi Kolam, dan pada saat dalam mobil, terdakwa mengambil tas warna coklat yang telah dipersiapkan terdakwa.

Dengan menggunakan bagian tali dari tas tersebut untuk menjerat leher Korban Umi Kalsum dengan kuat, sehingga menyebabkan tulang belakang leher Korban Umi Kalsum patah. Untuk memastikan keadaan Korban Umi Kalsum telah meninggal dunia, terdakwa menyundutkan rokok kelengan sebelah kiri korban.

Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Maka terdakwa dituntut penjara selama 20 tahun. Kata Jaksa Sigit SH.

Atas tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa mengajukan pledoi dan sidang dilanjutkan minggu depan.

Sementara, terdakwa Darwis terlihat tenang tanpa ada rasa penyesalan. Menurutnya, ia tidak ada masalah sekalipun dihukum karena bukan pelakunya, katanya Darwis.(nikson) 



Share on Social Media