Karimun

Satresnarkoba Polres Karimun, Ringkus Bandar dan Pengedar Sabu di Karimun

Maman | Sabtu 02 Dec 2017 18:40 WIB | 2121



SABU : Barang Bukti Sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Karimun dari Ketiga tersangka, Rabu (29/11/) di Karimun. (Foto


MATAKEPRI.COM, Karimun - Tiga Pria tersangka Bandar dan pengedar sabu, MHG alias Hi (21) warga Sei Lakmam Kecamatan Karimun, ABD (41) warga  S.P Dina Komplek Timah Kecamatan Tebing dan AC (54) warga Kampung Baru Kecamatan Tebing Tanjung Balai Karimun, Diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karimun ditempat berbeda, Rabu (29/11/). Kini Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Karimun.

Dari tangan Ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan, 2 paket besar, 9 paket sedang, 3 paket kecil sabu yang dikemas dengan plastik transparan, 2 timbangan digital, 3 helai tissu, 1 kotak rokok marlboro, 1 kotak makanan kecil, 4 handphone, 1 kotak handphone Samsung, 1 dompet, 1 gunting, 1 bungkus oat choco bekas, 2 sendok sabu.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 plastik pembunkus tas dan beberapa helai plastik pembungkus sabu dan plastik bekas pembungkus sabu. Bersama barang bukti, tersangka MHG alias Hi, ABD dan AC, langsung diboyong ke Mapolres Karimun, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin S.I.k melalui Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias S.I.k melalui rilis resminya, Sabtu (2/12) mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka bandar maupun pengedar tersebut, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa ketiganya kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Karimun.

Berdasarkan informasi itu, tim personil Satnarkoba Polres Karimun, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MHG alias Hi di Jalan Sei lakam, depan toko Andi Fahsion Kecamatan Karimun, saat tersangka hendak masuk kedalam mobil Avanza miliknya. 

Saat diperiksa, dari dalam mobil tersangka ditemukan 1 paket sedang sabu seberat 2.67 Gram. 2 paket kecil sabu seberat 0.53 Gram, 1 plastik transparan pembungkus sabu. 1 kotak rokok Marlboro Merah, 1 unit timbangan digital dan handphone tersangka sebagai barang bukti. 

Saat diinterogasi, kepada petugas, tersangka MHG alias Hi, mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari tersangka ABD. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka ABD dan AC di Jalan Kampung Harapan Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun. 

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka AC, adalh, 5 paket sedang diduga sabu dengan berat bruto 1.14 Gram, 1 helai plastik transparan pembungkus sabu, 2 helai tissu dan handphone tersangka, meskipun sempat dibuang tersangka saat diamankan.

Sementara, dari tersangka ABD yang diduga bandar, petugas tidak menemukan barang bukti sabu, namun hanya mengamankan 2 unit handphone milik tersangka. Tidak puas dengan temuan itu, petugas pun terus melakukan interogasi terhadap tersangka ABD dan tersangka mengaku jika barang bukti miliknya, berada dirumahnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan dirumah tersangka, petugas menemukan, 2 paket besar diduga sabu dengan berat bruto 21.21 Gram, 3 paket sedang bruto 13.79 Gram, 1 paket kecil bruto 0.95 Gram, 1 unit timbangan digital, 1 helai tisu, 1 kotak makanan kecil, 1 gunting, 1 dompet, 2 handphone, 1 kotak handphone Samsung, 1 oat choco bekas, 2 dendok sabu, 1 plastik bungkus tas.

"Total berat barang bukti sabu yang kita amankan dari ketiga tersangka, seberat 66,76 Gram (Bruto), kini ketiganya masih kita periksa guna untuk pengembangan," pungkasnya. (Hasian) 



Share on Social Media