Karimun

Hari Pertama Masuk Kerja, 60 ASN Karimun Tidak Masuk Tanpa Keterangan

Maman | Selasa 02 Jan 2018 10:00 WIB | 2538



APEL: Bupati Karimun, Aunur Rafiq, saat memimpin Apel pagi dihari pertama masuk kerja Tahun 2018, Selasa (2/1/2018) di H


MATAKEPRI.COM, Karimun  - Hari Pertama Masuk Kerja diawal Tahun 2018, sebanyak 60 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Sekertariat Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, tidak masuk kerja tanpa keterangan, Selasa (2/1/2018). Ke-60 PNS maupun ASN tersebut, akan diberikan sanksi berupa teguran dan membuat surat pernyataan.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, pada hari Senin Minggu depan (8/1/2018), akan dilakukan kembali Apel gabungan untuk mengetahui berapa jumlah pastinya PNS, ASN maupun Pegawai kontrak dilingkungan Pemkab Karimun yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Bagi pegawai yang tidak masuk kerja hari ini tanpa keterangan, akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi. Dan pada saat Apel nanti, sudah harus ditandatangani dan sudah harus diserahkan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun," jelasnya.

Dijelaskan, adapun PNS, ASN maupun Pegawai Kontrak yang tidak masuk, didominasi dari Sektariat Dewan (Sekwan) sebanyak 40 orang, termasuk Sekertaris Dewanya. Sementara sisanya dari lingkungan Sekertariat Daerah. 

Sementara untuk dari OPD lainya, lanjutnya, belum diketahui berapa jumlah pegawai yang tidak masuk dihari pertama kerja ini. Karena, mereka melakukan apel di dinas masing-masing, yang dipimpin oleh Asisten gedung masing-masing. 

"Untuk OPD lainya dilingkungan Pemkab Karimun, belum diketahui berapa jumlah pegawai yang tidak masuk hari ini. Karena, mereka melakukan apel digedung masing-masing yang dipimpin oleh masing-masing Asisten. Senin depanlah baru bisa kita ketahui jumlah pastinya," pungkasnya. (hasian)



Share on Social Media