Batam

Polda Kepri Musnahkan 3212,75 Gram Barang Bukti Sabu

Maman | Selasa 09 Jan 2018 14:35 WIB | 1082




MATAKEPRI.COM, Batam - Polda Kepri gelar pemusnahan barang bukti sabu dengan berat 3212,75 gram, Selasa(9/1/2018) sekira pukul 10:30 di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dalam acara pemusnahan tersebut hadiri Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, MSI, perwakilan dari BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri, BPOM Kepri, Pengadilan Negeri, Lsm Granat.

Diketahui bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari tangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial NL alias A, KSW, dan SG dengan Modus Operandi yang sama yaitu membawa Narkotika jenis Sabu melalui Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim – Kota Batam. 

Tersangka KSW dan SG ditangkap bersamaan pada Rabu(22/11/2017) sekira pukul 13.00 wib, petugas Bea dan Cukai mencurigai Koper yang dibawa tersangka berdasarkan pemeriksaan di Mesin X-Ray. KSW dan SG merupakan calon Penumpang Pesawat Lion Air tujuan Surabaya. Barang Bukti yang diamankan dari kedua Pelaku sebanyak 20 (dua puluh) bungkus Narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri berikut Barang Bukti guna Proses Lebih lanjut. 

Kemudian Tersangka NL yang merupakan calon Penumpang Pesawat Lion Air tujuan Medan berhasil diamankan oleh petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim pada hari Kamis Tanggal 30 November 2017 sekira pukul 06.45 wib. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus sabu didalam sepatu dan celana dalam tersangka. Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diserahkan oleh pihak Bea dan Cukai kepada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka tersebut telah melanggar Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 113 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup atau pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun.(rilis/maman) 



Share on Social Media