Batam

Terkait The BCC Hotel, Kejaksaan Negeri Batam Sudah Mendapatkan Surat Perintah Dari Bareskrim Polri

Juliadi | Selasa 09 Jan 2018 19:37 WIB | 3215




MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait atas Hotel BCC, Kasi Pidum meenyampakan bahwa telab menerima surat perintah dari Mabes Polri yang diserahkan oleh Alfonso Napitupulu SH selaku kuasa hukum dari Conti Chandra. 

"Dari penyidik Polri sudah ada surat perintah, kita telah melakukan penelitian dan penyitaan barang bukti, Hotel BCC itu di jual oleh Wie Meng kepada Conti Chandra, kemudian oleh Wie Meng menjual lagi kepada Tjipta Fujiarta dan menotariskan tanpa diketahui oleh Conti Chandra. Sehingga akte notaris inilah yang diajukan tersangka dalam gugatan perdatanya, "ujar Filpan, Selasa (9/1/2018) saat di konfirmasi matakepri.com

Menurut Filpan, Senin (8/1/2018) kemarin, Tjipta Fujiarta telah dilimpahkan, dari Polda Metro Jaya pada Kejaksaan Negeri Batam atas perkara kasus penipuan dan penggelapan saham hotel BCC, yang di kendalikan oleh Tjipta Fujiarta selama tiga tahun. 

Filpan juga mengatakan, Tjipta Fujiarta, kemarin tiba di kantor Kejaksaan Negeri Batam pada pukul 14.10 wib, Tjipta menggunakan kaos biru dengan topi warna putih, dan langsung menuju ruang pidana umum ( Pidum).

Filpan menegaskan, kasus ini di pengadilan nanti akan menentukan siapa pemilik Hotel BCC. 

"Kita lihat di pengadilan nanti, kalau Tjipta yang benar berarti BCC milik Tjipta, jika Conti yang menang ya BCC milik Conti. Dan yang nentukannya di sidang nanti, "tegas Filpan. (Juliadi) 



Share on Social Media