Batam

Setelah Penangguhan Penahanan Di Kabulkan, Kini Tjipta Fudjiarta Sudah Di Jakarta

Juliadi | Sabtu 13 Jan 2018 17:24 WIB | 2407




MATAKEPRI.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam, menangguhkan Penahanan  Tjipta Fudjiarta, kasus penipuan dan penggelapan saham hotel BCC di Rumah Tahanan Kota Batam.

Penangguhan penahanan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Batam,  membenarkan jika Tjipta Fudjiarta ditangguhkan penahanannya dengan jaminan istri tersangka. 

“Iya, kita kabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Jaminannya istrinya, dan Istrinya menyanggupi itu semua, ” kata Adi Wibowo SH, Sabtu (13/1/2018). 

Senin (8/1/2018) lalu pukul 16.40 Wib Alfonso Napitupulu SH selaku kuasa hukum dari Conti Chandra hadir di Kejaksaan Negeri Batam, untuk menyerahkan surat perintah dari Bareskrim Polri.

Menurut Kasi Pidana Umum ( Pidum), Filpan SH surat tersebut telah ia diterima oleh, dan untuk sementara hotel BCC di kendalikan oleh Conti Chandra sejak surat di keluarkan per tanggal 19 Desember 2017 lalu.

Kini Tjipta Fudjiarta sedang berada di Jakarta, Setelah tahanannya ditangguhkan. (Juliadi) 



Share on Social Media