Karimun, News, Mata Foto, Hukum & Kriminal, Kepri, Karimun, Publik

Setahun Sudah, Kasus Lakalantas Calfin Belum Diproses

| Senin 29 Jan 2018 16:46 WIB | 3277



CALFIN: Calfin, Korban lakalantas yang mengalami patah tulang kaki bagian paha kanan, saat dirawatkeluarga. (Foto Istime


MATAKEPRI.COM, Karimun - Meskipun sudah Satu Tahun berlalu, kasus Kasus Kecelakaan Lalulintas yang dialami Calfin Simatupang (16) warga Batulipai Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Tanjung Balai Karimun yang terjadi pada bulan Agustus 2017 lalu, hingga kini belum ada pemberitahuan sidang kepihak keluarga korban. Hingga kini, korban (Calfin-red), belum bisa beraktitas dan bersekolah seperti biasanya.

Kekecewaan itu, disampaikan Limson Simatupang (40) Ayah Kandung korban, ketika ditemui media ini, Senin (29/1/2018) dibilangan Sei Lakam Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun. Mirisnya, menurut keterangan Ayah Korban, tersangka dan barang buktinya yang ditetapkan dalam kasus itu (Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian_red) sudah dibebaskan.

"Saya pernah melihat tersangka dibilangan Karimun. Bahkan, kendaraan yang dikemudikan tersangka berinisial JP, juga sudah keluar. Artinya, JP dan Mobil Pick Upnya sudah dikeluarkan. Hal itu, tidak kami ketahui dan tidak pernah diberitahukan. Kok bisa? Ada apa dengan mereka?, sementara kendaraan saya masih ditahan," ungkapnya dengan nada kesal.

Sedangkan, sambungnya, berdasarkan keterangan yang didapat dari pihak Kepolisian, berkas perkara yang menimpa anaknya, sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun, pada bulan September 2017 lalu. Namun hingga kini, pemberitahuan perkembangan kasus itu (Persidangan), belum ada.

Akibatnya, dengan penantian yang begitu panjang dari pihak keluarga korban, hampir pupus. Karena, hingga berita ini diterbitkan, kepastian hukum dari penegak hukum (Kejari TBK) maupun Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, belum didapatkan. 

"Saya hanya minta kepastian hukum lah Bang, masa sudah 1 Tahun, kasus terhap anak saya, belum ada dan tidak ada titik terangnya. Saya kan warga negara Indonesia Bang. Artinya, saya dan keluarga, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama," harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun, Dicky Yunandar Siregar ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus ini, Senin (29/1/2018) menyatakan, kasus Calfin tersebut, pihak Kejari sudah melimpakanya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, untuk proses selanjutnya (Persidangan). 

Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua PN Tanjung Balai Karimun, Agung, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa berkas kasus atas nama tersebut, dinyatakan belum ada masuk ataupun teregistrasi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. 

"Berkasnya atas nama yang disebut, belum ada masuk kekita (PN TBK_red) Mas," ujarnya menjawab wartawan,".(hasian)



Share on Social Media