Batam

Uang Palsu Pecahan 50 Ribu Sebanyak 25 Lembar Di Amankan Dari Tangan Junaidi Lubis

Juliadi | Selasa 30 Jan 2018 19:29 WIB | 2218




MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Junaidi Lubis, hanya tertunduk saat JPU membacakan tuntutan untuk dirinya, Selasa (30/1/2018) di karenakan mengedarkan uang palsu. 

Penangkapan terdakwa berawal, Rabu (18/10/2017) sekira pukul 11.00 Wib terdakwa membuka Sosial media berupa Facebook di Forum Jual beli Batam (FJB), terdakwa melihat postingan status Korban Riska Septiani, yang mau menjual 1 (satu) unit Handphone merk Oppo New 3 dan 1 (satu) unit Samsung tab 3 warna putih, saat itu terdakwa menelpon korban dan mengajak bertemu sehabis magrib.

Selanjutnya pada pukul 21.30 Wib terdakwa datang kerumah korban di Bukit Ayu Lestari Blok Z1 No.111 Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk-Kota Batam dan setelah bertemu serta terjadi tawar menawar disepakati 1 (satu) unit Handphone merk Oppo New 3 seharga Rp.500.000, dan 1 (satu) unit Samsung tab 3 warna putih seharga Rp.400.000, lalu terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.900.000, kepada korban terdiri dari uang pecahan Rp.50.000, sebanyak 18 (delapan belas) lembar. 

Setelah Korban menerima uang tersebut, ia merasa curiga uang tersebut palsu karena warnanya pudar dan kertasnya seperti kertas biasa. Kemudian korban memanggil temannya Purwanto  dan Reza dan memberitahukan kalau uang yang diterima dari terdakwa adalah uang palsu, selanjutnya Purwanto dan Reza menanyakan kepada terdakwa dan ia mengakui bahwa uang tersebut adalah uang palsu dan saat itu Purwanto dan Reza mengecek dompet terdakwa dan ditemukan uang pecahan Rp.50.000, sebanyak 7 (tujuh) lembar. 

Saat di tanggap terdakwa  mengaku mendapatkan seluruh uang tersebut dari Marlis (DPO) dan rencanya apabila terdakwa berhasil membeli kedua hand phone tersebut dengan uang palsu itu maka Handphone itu akan dijual kembali dan uang hasil penjualannya akan dibagi dua antara terdakwa dengan Marlis (DPO). 

Saat di bawa ke ahli Hendro Pelani (dari Bank Indonesia Batam) serta di lakukan penelitian dan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp.50.000, tersebut menyimpulkan uang tersebut adalah uang palsu sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Atas perbuatan Terdakwa di diancam Pidana Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indoensia No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. (Juliadi) 



Share on Social Media