Batam

Agen Judi Sie Jie Di Ringkus Di Tanjung Uncang

Juliadi | Rabu 31 Jan 2018 16:54 WIB | 2956



Ilustrasi cara Mesan Judi Sie Jie


MATAKEPRI.COM, Batam - Perjudian di Batam tidak akan habis, terdakwa Anton Lubis, yang di tangkap Kamis (7/12/2017) sekira pukul 15.00 wib bertempat di Warung terdakwa di Ruli Simpang Jaya Rt. 03 Rw. 04 Kelurahan Cunting Kecamatan Tanjung Uncang Kota Batam.

Pada persidangan ini, Rabu (31/1/2018) Jaksa Penuntut Umum mendatangkan tiga orang saksi penangkapan (anggota Polri) saksi Jonni Hatorangan Nainggolan, saksi Daniel Depari dan saksi Viko Putra Maisa. 

Menurut para saksi  sebelumnya mereka telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual nomor sie jie kepada masyarakat melalui handphone tanpa adanya izin dari pihak penguasa yang berwenang, kemudian para saksi langsung bergerak dan langsung melakukan penangkapan serta menyita barang – barang berupa uang sebesar Rp. 533.000, 2 (dua) unit handphone merk Nokia dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung di amankan ke kantor kepolisian.

"cara bermain sie jie adalah orang yang mau  masang akan mengirimkan SMS berupa nomor-nomor yang di pasang ke nomor handphone saya, kemudian nomor-nomor yang di pasang tersebut saya teruskan kepada saudara Limbong (DPO) selaku koordinator lapangan lalu pihak pemasang datang ke warung milik terdakwa untuk menyetorkan uang sesuai jumlah pembelian nomor sie jie yang dipesan kepada terdakwa dan uang tersebut akan di ambil oleh saudara Limbong (DPO) di warung saya setiap hari Selasa dan Jumat pukul 20.00 wib, "akui Terdakwa. 

Untuk perputaran permainan Sie Jie diputar setiap hari Rabu, Sabtu dan Minggu dan terdakwa mengetahui pemenangnya dari situs google Totobet.Net sekira pukul 18.00 wib dan hasilnya akan terdakwa Forwad ke pembeli dan apabila dari pemasangan angka atau nomor dari pemain ada yang tepat atau keluar maka pemain akan mendapatkan hadiah uang dengan jumlah yang sudah ditentukan berupa. 

" Kalau yang masang 4 (empat) angka hadiah hiburan pertamanya sebesar Rp. 1.800.000, untuk hiburan kedua mendapatkan Rp. 900.000, untuk hiburan ketiga mendapatkan Rp. 450.000, untuk hiburan keempat mendapatkan Rp. 225.000, dan untuk hiburan kelima mendapatkan Rp. 65.000,
apabila pembeli memasang 3 (tiga) angka hadiah hiburan pertamanya sebesar Rp. 400.000, untuk hiburan kedua mendapatkan Rp. 200.000, dan untuk hiburan ketiga mendapatkan Rp. 100.000, apabila pembeli memasang 2 (dua) angka hadiah hiburan pertamanya sebesar Rp. 40.000, untuk hiburan kedua mendapatkan Rp. 20.000,  dan untuk hiburan ketiga mendapatkan Rp. 10.000, "lanjut terdakwa. 

sedangkan untuk hadiah atau nomor togel yang di putar setiap hari Senin, Rabu, kamis, Sabtu dan Minggu, pemenang hanya mengambil hiburan pertamanya dengan jumlah yang sudah ditentukan berupa. 

" Yang masang 4 (empat) angka hadiahnya sebesar Rp. 2.500.000,
apabila pembeli memasang 3 (tiga) angka hadiahnya sebesar Rp. 450.000,
apabila pembeli memasang 2 (dua) angka hadiahnya sebesar Rp. 70.000, "kata terdakwa. 
Terdakwa sendiri mendapat keuntungan dari penjualan nomor sie jie tersebut terdakwa mendapat komisi sebesar  20 % atau Rp. 400.000, dari total omset penjualan kurang lebih Rp. 2.000.000, sesuai kesepakatan dengan saudara Limbong (DPO) selaku Koordinator Lapangan, dimana uang tersebut di gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari rumah tangga terdakwa. (Juliadi) 



Share on Social Media