Batam

Muhammad Rafi Dan Suharto Masing-masing Di Tuntut Selama 7 Tahun Dan Denda 1 Miliar

Juliadi | Senin 05 Feb 2018 15:36 WIB | 1539



Para terdakwa saat di bawa ke tahanan, Senin (5/2/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Suharto dan terdakwa Muhamad Rafi, meminta banding atas tuntutan masing-masing 7 tahun penjara dan denda 1 miliar atau kurungan selama 6 bulan jika tidak bisa membayar denda yang di bacakan Hakim ketua pada persidangan, Senin (5/2/2018).

Barang bukti yang di Amankan Dari Tangan terdakwa yakni :

1. 1 (satu) buah kantong tas berlogo IBM warna orange berisikan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis daun kering diduga daun ganja dibungkus dengan kertas warna coklat dibalut lakban warna putih, yang akan di musnakan. 

2. 1 (satu) bungkus Narkotika jenis daun kering diduga daun ganja dibungkus dengan kertas warna coklat, akan di musnakan 

3. 1 (satu) buah tas sandang berlogo Carbon bermotif loreng berisikan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 6 (enam) paket/bungkus Narkotika jenis daun kering diduga daun ganja dibungkus dengan kertas warna coklat dibalut lakban warna putih, akan di musnakan. 

Kedua terdakwa di tangkap oleh saksi R.M Munthe, saksi Novri Hendra, saksi Eko Leonardo, Fery afendrik, saksi Ganda Turnip (Polisi), Selasa (17/10/2017) di Ruko Puri Selebriti Blok B No 28 (Indah Loundry) Batu Besar Nongsa dan bersama barang bukti barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang.

Persidangan akan di lanjutkan minggu depan untuk mendengar kan pembelaan para terdakwa. (Juliadi) 



Share on Social Media