Batam

Atas Perbuatan Terdakwa Muhammad Daeng Ali, Sumardin Mengalami Kerugian Sekitar Rp. 10.800.000

Juliadi | Rabu 07 Feb 2018 18:10 WIB | 2291



Terdakwa Muhammad Daeng Ali ketika di bawa kembali ketahanan, Rabu (7/2/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Muhamad Daeng Ali hanya meminta keringanan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta menyesal kepada majelis hakim ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan penjara 1 tahun pada persidangan, Rabu (7/2/2018) di pengadilan Negeri Batam, Batam Center. Akan tetapi JPU tetap pada tuntutannya. 

Terdakwa telah bersalah melakukan tindakan kriminal penadah, menurut JPU pada Minggu, (29/10/2017) sekira pukul 23.15 Wib saksi Sumardin meminjamkan sepeda motor Honda beat warna hitam Bp 2768 OH kepada Herdin Fikri Haikal ( DPO) dengan alasan untuk membeli makanan dan saksi Sumardin menunggu speda motornya namun sapai sekarang tidak dikembalikan oleh Herdin Fikri Haikal.

Kamis (2/11/2017) sekira pukul 08.00 Wib bertempat di warnet YP Kec Sagulung saksi Sumardin  bertemu dengan Saripudin (DPO) dan terdakwa Muhammad Daeng Ali menanyakan "apakah ada orang menjual sepeda motor" dan Saripudin menjawab "ada temannya yang mau menjual sepeda motor akan tetapi silahkan hubungi sendir" , karena terdakwa Muhammad Daeng Ali tidak punya handphone maka terdakwa Muhammad Daeng Ali minta tolong pada Saripudin untuk menghubungi Herdin Fikri Haikal dan sepakat bertemu di depan Alfamart Simpang nato Kec Sagulung Kota Batam.

Sekira pukul 10.00 Wib terdakwa bersama dengan Saripudin bertemu dengan  Herdin Fikri Haikal yang membawa sepeda motor yang akan dijualnya, kemudian terdakwa Muhammad Daeng Ali bericara dengan Herdin Fikri Haikal sedangkan Saripudin langsung pergi. 

Lalu Herdin Fikri Haikal mengatakan kepada terdakwa Muhammad Ali Daeng bahwa sepeda motornya tidak ada dilengkapi dokumen seperti STNK dan BPKB namun terdakwa tetap mau membelinya.

Selanjutnya Herdin Fikri Haikal memberikan harga kepada terdakwa sebesar Rp. 1.700.000, namun terdakwa Muhammad Daeng Ali menawar dengan harga Rp. 1.100.000, dan Herdin Fikri Haikal mau maka terdakwa Muhammad Daeng Ali membayar baru membayar uang sebesar Rp. 800.000, kepada   Herdin Fikri Haikal dan sisa akan dibayar esok harinya lalu sepeda motor tersebut dibawa terdakwa Muhammad Daeng Ali pulang.

Akibat perbuatan terdakwa Sumardin mengalami keugian sekitar lebih kurang Rp. 10.800.000. (Juliadi) 



Share on Social Media