Batam

Pemko Batam Akan Memotong Tunjangan SKPD yang Bolos, Sistem Single Salary Telah Di Berlaku kan Untuk

Juliadi | Kamis 08 Feb 2018 08:52 WIB | 2285

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah



MATAKEPRI.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan memotong tunjangan Kinerja Daerah (TKD) jika ada staf Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak masuk kerja ataupun boros di lingkungan Pemko Batam.
 
Wakil Wali Kota Batam,  mengungkapkan kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali kota (Perwako), dengan tujuan untuk mewujudkan kedisiplinan para SKPD di lingkungan Pemko Batam.
 
“Jadi kalau ada staf yang tidak masuk kerja karena bolos maka pimpinannya dipotong gaji, sudah otomatis,” ungkap Amsakar Achmad.
 
Dengan adanya kebijakan yang baru tersebut, para Kepala Dinas di lingkungan Pemko Batam lebih memperhatikan para stafnya, kalau tidak maka mereka sendiri yang akan mengalami kerugian, karena tunjangan di potong.
 
Amsakar Achmad, menjelaskan dengan adanya kebijakan baru tersebut akan membangun tata kelola budaya konstruktif para SKPD.
 
“Jadi nanti akan membuat perilaku kerja yang lebih optimal, proses eliminasi bisa otomatis, kepala dinas akan sulit menerima staf yang suka bolos kerja,” jelas Amsakar Achmad. 

Setelah diberlakukan sistem single salary, maka pemotongan gaji lebih mudah dilakukan, dan awal tahun ini kebijakan tersebut sudah mulai diberlakukan untuk para SKPD di lingkungan Pemko Batam. (Juliadi) 



Share on Social Media