Batam

Alfonso Napitupulu : Conti Chandra Taat Hukum Dan Di Berlakukan Tidak Adil Oleh Kejari

Juliadi | Jumat 09 Feb 2018 14:08 WIB | 2559




MATAKEPRI.COM, Batam - Atas penangkapan Conti Chandra atas kasus penggelapan atas jabatan PT. Bangun Mega Semesta (BMS) yang mengelola The BCC Hotel and Residence, yang di anggap tidak adil karena dari Jakarta sampai ke Jaksaan Negeri (Kejari) Batam tangan di borgol serta di pertontonkan di muka umum.

Kini istri Conti Chandra di dampingi anak laki-laki Conti Chandra serta kuasa hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu, mengadakan konferensi pers di The Bottle, Simpang Kara, Batam Center. 

Alfonso Napitupulu, mengatakan, kliennya taat kepada hukum, serta tidak ada ke adilan. 

"Pak Conti orang taat hukum, kenapa selama ini pak Conti dianggap kabur, pak Conti tidak kabur. Waktu pak Conti di bawa Kejaksaan, pak Conti mengalami ketidak adilan dan kemanusiaan, tangannya di borgol dari jakarta sampai Kejari di pertontonkan, "Alfonso Napitupulu, Jumat (9/2/2018).

Alfonso Napitupulu, juga menjelaskan, berkas Tjipta belum di limpahkan Kejari ke pengadilan, ada apa ini. 

"Dimana ke adilan berkas Tjipta belum di limpahkan oleh Kejaksaan ke pengadilan, Pak Conti di tuduh menggelapan akte, Kami minta Kejaksaan segera melimpahkan berkas Tjipta ke pengadilan, ada apa dengan Hotel BCC, "jelas Alfonso Napitupulu. 

Istri Conti Chandra, mengungkapkan Conti Chandra membangun Hotel BCC sekitar tahun 2017, akan tetapi Tjipta sedikit pun tidak mengeluarkan uang. 

"Pak Conti membangun Hotel BCC dari 2007, dari masalah pembangunan serta lainnya pak Conti yang membiayai, pak Tjipta tidak ada sedikit pun mengeluarkan dana, pak Conti disini sebagai korban penipuan dan korban penggelapan, "ungkap istri Conti Chandra, dengan nada kecewa. 

Dia juga mengatakan, Sangat sedih melihat hukum disini, tidak benar dan tidak adil. 

"Saya sedih dengan hukum disini tidak ada keadilan dan kebenaran, Kamu menggunakan gedung yang kamu rampas dan kamu ambil dari dari kami, "ujar istri Conti Chandra. 

Alfonso Napitupulu, juga mengimbau kepada Kejari supaya tidak berpihak serta menjalankan ketentuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

" Kami minta Kejari agar tidak berpihak kepada pak Tjipta, Kejari harus mentaati ketentuan Kejagung, harus wajib 15 hari berkas Tjipta di limpahkan ke pengadilan, saya minta kejari menahan Tjipta,"imbau Alfonso Napitupulu. 

Menurut Alfonso Napitupulu, Bareskrim menahan, Kejaksaan harus menahan juga bukan di tangguhkan. 

"Dari Bareskrim menahan, Kejaksaan juga harus menahan juga, ini tidak tapi di tangguhkan, "ujar Alfonso Napitupulu. 

Menurut Alfonso Napitupulu, juga akan melaporkan masalah ketidakadilan ini kepada Presiden RI, Joko Widodo, dan telah menyampaikan ke Presiden. 

"Kami akan melaporkan ketidakadilan ke pak presiden, Kejagung. kami sudah sampaikan, kami terus akan menyampaikan ke bapak di sana, supaya hukum jangan di permainkan, "kata Alfonso Napitupulu. 

Barang bukti (Hotel BCC) telah di titipkan  ke Conti Chandra, akan tetapi pihak Kejaksaan melarang,  namun pihak Tjipta masih ada di sana. Pihak Conti Chandra minta Barang bukti terus diawasi dan  harus di kosongkan, serta pihak Conti Chandra memiliki surat dari Bareskrim yang di tanda tangani. (Juliadi) 



Share on Social Media