Batam

27.296 Pil Ekstasi Dan 6.216 gram Sabu - sabu Berhasil Di Amankan Sat Resnarkoba Di Kecamatan Bulang

Juliadi | Senin 12 Feb 2018 11:06 WIB | 2160

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang, Wakapolresta Barelang dan Kasat Resnarkoba, Senin (12/2/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang, berhasil mengungkap peredaran Narkoba oleh tersangka berinisial SB, penangkapan tersangka terjadi, Selasa (30/1/2018) yang lalu. 

Pada Press Confrerence ini juga di buka oleh Kapolresta Barelang, Kombes Hengky serta di dampingi Waka Polresta Barelang, AKBP Mudji dan Kasat Sat Resnarkoba, Kompol Gima Sunarya. 

Kombes Hengky, mengungkapkan, penangkapan tersangka adalah informasi yang mereka terima dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkoba. 

" Jajaran Satresnarkoba mendapat informasi dari warga pada tanggal bahwa akan ada transaksi Narkoba, lalu kita kirim anggota untuk melakukan pengintaian. Setelah kita intai anggota berhasil mengamankan tersangka barang bukti 1 (satu) karung narkoba pada tanggal 30 Januari 2018 pukul 11.30 Wib, setelah kita buka dan kita hitung terdapat 6 (enam) paket yang berisi 27.296 pil ekstasi dan 6 (enam) paket yang berisi 6.216 gram Sabu - sabu, penangkapan tersangka di pulau Setokok kecamatan Bulang, "ungkap Kombes Hengky, Senin (12/2/2018) di Mapolresta Barelang. 

Menurut Kombes Hengky, modusnya dari kurir ke kurir narkoba tersebut akan di bawah ke narkoba sekali kirim tersangka mendapatkan upah Rp. 40.000.000. 

" Modus mereka dari Kurir ke kurir, Barang Bukti ini akan di bawa ke Palembang. Ini yang kedua yang pertama lolos tersangka mendapatkan upah sekali kirim ke tersangka di Palembang (DPO) Rp.40.000.000, kini ada 2 (dua) orang DPO. Yang di Malaysia berinisial Al dan yang satunya masih di Palembang, tersangka ini di ancaman dengan hukuman penjara seumur hidup, "kata Kombes Hengky. (Juliadi) 



Share on Social Media