Batam

Uba Ingan Sigalingging : Pajak terbesar Dari Hotel

Juliadi | Rabu 14 Feb 2018 09:32 WIB | 2585

DPRD
PAD/APBD/APBN/Pajak



MATAKEPRI.COM, Batam - Di tempat lain anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging juga mengakui pemerintah sangat melarang keras tempat hiburan yang ada peredaran narkoba tak ada izinnya di negara Indonesia. 

"Tidak ada izin di negara kita, yang kedua itu di larang. Kalau memang ada praktek yang berhubungan dengan narkoba, sudah merupakan persoalan hukum. Memang harus ada tindakan hukum yang tegas," kata Uba Ingan Sigalingging, Rabu (14/2/2018).

Uba Ingan Sigalingging, mengungkapkan jika tempat hiburan ada kaitan dengan narkoba harus memang ditutup, baginya memang harus dipikirkan langkah mencabut izinnya karena itu penyalah gunaan izin yang di berikan. 

"Saya sangat setuju yang disampaikan oleh Kapolri, saya kira tidak ada kaitannya PAD dengan ditutupnya tempat hiburan tersebut. Saya kira PAD terbesar itu dari pajak hotel. Tak berkaitan langsung dengan PAD, biasanya yang lazim kita ketahui ada musik, kafe, bukan narkoba itu. Tak ada pengaruhnya,"ujar Uba Ingan Sigalingging. (Juliadi) 



Share on Social Media