Batam

Kejari Masih Mempelajari Dan Mendalami Berkas Tjipta Fujiarta Sebelum Di Limpahkan

Juliadi | Kamis 15 Feb 2018 12:25 WIB | 2302

Imigrasi


Kepala Kejari saat mengadakan konferensi pers, Kamis (15/2/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Setelah usai aksi demo serta para pendemo bubar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, langsung mengadakan konferensi pers. 

Kepala Kejari Batam, menjelaskan perkara Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta berbeda, saat melakukan eksekusi Kejari melaksanakan sesuai SOP. 

"Perkara Conti dan Tjipta Fudjiarta perkara beda, perkara Conti ini termasuk dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Sedangkan perkara Tjipta Fudjiarta pasal 378 tentang penipuan dan pemalsuan 
Ini masalah berbeda, untuk Conti pada saat eksekusi kami melakukan dengan SOP, "jelas R. Adi Wibowo, Kamis (15/2/2018).

Ia juga mengatakan, Kenapa Tjipta Fudjiarta saat ini masih belum diserahkan ke pengadilan. Karena perkara ini masih di titipkan oleh penyidik, ini kewenangan penyidik. 

"Penyidik bisa dari mana saja, bisa dari Polda, bisa dari Porli atau dari mana saja masalah Tjipta kenapa belum di limpahkan untuk. Itu kami belum tau isi berkas dari penyidik, berkas perkara tersebut belum di limpahkan karena kami masih mempelajari memperdalam,"kata R. Adi Wibowo. 

R. Adi Wibowo, juga mengungkapkan bahwa Kejari masih minta petunjuk dari kekurangan pemahaman dari pimpinan, ia juga meminta kepada masyarakat jangan curiga kepada Kejari. 

"Kami telah menyediakan masih meminta pertunjukan atas kurangnya pemahaman, kami mohon dengan pertemuan ini supaya saudara pers tidak curiga sama kami, masalah kepemilikan adalah masalah ke pedataan, saya mengambil sikap biarkan seperti keadaan semula, soal masalah Tjipta kami selalu laporkan ke pimpinan, "ungkap R. Adi Wibowo. 

Ia juga menambahkan, dalam perlimpahan perkara tersebut harus ada SOP, dalam perkara biasa hanya 7 hari kerja. 

"Untuk perlimpahan perkara ini harus sesuai dalam SOP, kami ada panduan, bahkan dalam praktek dalam perkara biasa kami bisa tujuh hari kerja saja, tidak ada lagi perpanjangan penahanan oleh PN, semua ada SOP kecuali ada alasan dan pengecualian - pengecualian. 

Dalam perkara seperti ini. Untuk KUHP memang tujuh hari menurut SOP seperti ini tapi pimpinan ada kebijakan, tambah R. Adi Wibowo. 

Ia juga akan menyelesaikan paling cepat Minggu depan sudah selesai, ia juga meminta kepada para pers bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat soal kasus ini. (Juliadi) 



Share on Social Media