Karimun, News, Hukum & Kriminal, Kepri, Karimun, Publik

Sat Narkoba Polres Karimun Ringkus 2 Tersangka Pengedar Sabu

| Kamis 15 Feb 2018 15:58 WIB | 1928



Tersangka DS dan So bersama barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Karimun


MATAKEPRI.COM, Karimun – Dua tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, DS (29) warga Semarang domisili Karimun dan So (35) warga Jalan Thamrin Kecamatan Karimun yang diduga sebagai pengedar, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Unit II Polres Karimun, Senin (12/2/2018) di Jalan Pertambangan depan Foodcourt Padimas Kecamatan Karimun. 

Informasi diperoleh, tersangka DS diringkus berkat informasi dari masyarakat. Saat diringkus, dari tangan tersangka DS, petugas menemukan, 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu bruto 0,14 Gram, 1 handphone Lenovo milik tersangka sebagai barang bukti. Sedangkan dari tangan tersangka So ditemukan 1 paket besar narkotika diduga jenis sabu bruto 2,06 Gram,1 paket sedang bruto 0,48 Gram, 1 paket kecil beuto 0,18 Gram.

Selanjutnya, uang tunai sebesar Rp 350.000, plastik pembungkus sabu, 1 kaca pyrex, 1 helai plastic klip, 1 kertas karton orange, 2 gunting, dompet dan 1 buah handphone milik tersangka juga disita sebagai barang bukti. Kedua tersangka bersama barang bukti, kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Karimun.

Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tyas S.I.K, ketika dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018) membenarkan tangkapan itu. Dikatakan, tersangka So diringkus berdasarkan keterangan dari  tersangka DS yang sudah diamankan sebelumnya. Saat dilakukan pengeledahan, dari tersangka So, ditemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainya.

"Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Karimun. Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka So, tersangka mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari tersangka PW (DPO). Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka PW,” tutupnya. (hasian)



Share on Social Media