Batam

Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Perdagangan Kaki Lima Di Tanggap Baik Pemko Batam

Juliadi | Senin 19 Feb 2018 16:18 WIB | 2200

DPRD



MATAKEPRI.COM, Batam - DPRD Kota Batam mengadakan Rapat Paripurna tentang Pendapat Walikota Batam Terhadap Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Perdagangan Kaki Lima, Senin (19/2/2018).

Rapat yang di ketuai oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, serta di hadiri Wakil Walikota Batam,  Amsakar Achmad, serta kepala Dinas di lingkungan Pemko Batam. 

Menurut Amsakar Achmad, Secara umum pendapat tentang Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Perdagangan Kaki Lima gagasan 
Harmidi Husen dan Erizal. 
Amsakar Achmad, juga mengatakan Konsep penataan untuk para pedagang kaki lima supaya tidak kumuh dan teratur, enak di Pandang para wisatawan. 

Pemko Batam menyambut baik Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Perdagangan Kaki Lima 
Program pembangunan saat ini di Kota Batam yang benahkan insprastruktur Kota Batam terutama pelebaran jalan, dalam penataan pedagang kaki lima juga Pemko Batam sangat keterbatasan lahan. 

Dalam penataan pedagang kaki lima tersebut, telah di atur  dengan peraturan presiden Nomor : 125 tahun 2015, serta 
Peraturan Pemerintah Kota Batam Nomor : 10 tahun 2009, dan Nomor : 24 tahun 2009. 

Sehingga Pemko Batam dan DPRD Kota Batam dapat memprioritas pembangunan. 

Dapat di lanjutkan 
Menurut Ketua DPRD Kota Batam, Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Perdagangan Kaki Lima dari usulan DPRD Kota Batam akan di bahas di DPRD Kota Batam. 

Tanggapan Walikota Batam akan di lanjutkan dalam tanggapan pada Paripurna selanjutnya pada 28 Februari 2018 mendatang. (Juliadi) 



Share on Social Media