Karimun, News, Hukum & Kriminal, Kepri, Karimun, Publik

651.74 Gram Sabu Hasil Penindakan, Dimusnakan Polres Karimun

| Kamis 22 Feb 2018 13:10 WIB | 3670



Kabag Sumba Polres Karimun didampingi Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tyas S.I.K, melakukan pemusnahan, Kamis (22/2/2018)


MATAKEPRI.COM, Karimun - Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 651.74 Gram yang merupakan barang bukti dari hasil penindakan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dari 2 tersangka yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnakan, Kamis (22/2/2018) di Gedung Aryaguna Mapolres Karimun. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air panas.

Pemusnahan barang bukti itu, dipimpin Kapolres Karimun melalui Kepala Bagian Sumber Daya (Kabag Sumba) Polres Karimun Kompol Ely Nazaeudin didampingi Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tyas S.I.K dan disaksikan oleh perwakilan dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, BNNK Karimun, Kejasaan Negeri TBK, Ketua Pengadilan Negeri TBK, Karutan Kelas II B TBK,  Dandim 0317/TBK dan perwakilan Danlanal Tanjung Balai Karimun.

Kabag Sumba Polres Karimun Kompol Ely Nazaeudin menjelaskan bahwa barang bukti itu dimusnahkan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, pemusnahan itu, sudah dapat dilaksanakan. Dikatakan, Kedua tersangka itu,  AD warga negara Malaysia (WNA) dan ES warga negara Indonesia (WNI).

Dijelaskan, Tersangka AD, diamankan di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun (Kedatangan)  oleh petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun saat melewati pemeriksaan X-Ray pelabuhan. Saat diperiksa, ditemukan barang bukti sabu seberat 178 Gram yang disimpan tersangka didalam anusnya.

Sedangkan tersangka ES diamankan di Jalan Nusantara samping Toko Surya Kecamatan Karimun Tanjung Balai Karimun. Dari tersangka ES, turut disita brang bukti narkotika jenis Sabu seberat 506.74 Gram, yang disimpan tersangka dalam kemasan susu kotak SGM dan akan dibawanya ke Selat Belia Kundur Kabupaten Karimun, melalui pelabuhan antar pulau.

Atas perbuatanya, tersangka AD, dijeral Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka ES, dijeral Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Keduanya diancaman hukuman pidana kurungan penjara, paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000," paparnya (hasian)



Share on Social Media