Batam

Enam Kali Menjual Sabu, Edy Nugroho Di Amankan Satnarkoba Polda Kepri

Juliadi | Senin 26 Feb 2018 17:51 WIB | 1655



Terdakwa Edy Nugroho saat kembali ketahanan, Senin (26/2/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Edy Nugroho, menjelaskan pertanyaan yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum, Susanto Martuah, SH. Serta sopan dalam memasuki ruang persidangan, Senin (25/2/2018) atas kasus penjual sekaligus pemakai.

Terdakwa sendiri di amankan pihak polisi tanggal 6 Oktober 2017, sekitar Pukul 18.15 Wib di belakang Ruko Top I Depan Pesantren Al-Kausar  Kabil.

Menurut para saksi yakni, Alfian Fantriko dan Rery Afmaidy (anggota Ditresnarkoba Polda Kepri), Jumat tanggal 06 Oktober 2017 sekitar pukul 17.00 wib  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  terdakwa sedang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabil, setelah di selidiki memang benar.

Selanjutnya sekitar pukul 18.15 wib mereka melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut di Belakang Ruko Top 1 Depan Pesantren Al-Kausar Kabil, anggota Satresnarkoba memanggil masyarakat yang bernama Masain untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan berupa 1(satu) bungkus narkotika diduga sabu yang disimpan di dalam kotak Marlboro warna putih yang pada saat itu dipegang di tangan kiri terdakwa seberat 0,6 gram.

"Saya menanyakan kembali ke terdakwa "apakah masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dan terdakwa  mengatakan “Masih ada” dan kemudian terdakwa membuka Helm LTD warna hitam yang dipakainya dan mengeluarkan 1(satu) bekas bungkusan permen merk Fisherman’s Friend yang didalamnya berisikan 4(empat) bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,4(dua koma empat) gram, "ujar Alfian Fantriko.

"Lalu kami akan bawa terdakwa kerumahnya untuk melakukan penggeledahan lagi yang beralamat di Kampung Ubi Teluk Bakau, Nongsa. Saya memanggil masyrakat yang bernama Aris Mualihin untuk menyaksikan penggeledahan. Lalu di temukan 2 bungkus narkotika jenis daun kering diduga daun ganja seberat 1,64 gram di dalam kotak lampu Philips terletak di atas plafon rumah," ungkap Alfian Fantriko.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor ditresnarkoba Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut terdakwa, ia memperoleh narkotika jenis sabu dari :
1. Ia dapat di Simpang Dam pada orang yang tidak ia kenal, pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekitar Pukul 13.00 wib seharga Rp.300.000, lalu terdakwa bagi jadi 2 bungkus untuk terdakwa jual dengan harga Rp.250.000 dan Rp.150.000


2. Ia dapat di Simpang Dam pada orang yang tidak ia kenal tanggal 14 september 2017 sekitar pukul 13.00 Wib seharga Rp.300.000, lalu terdakwa bagi jadi 2 bungkus untuk terdakwa jual dengan harga Rp.250.000 dan Rp.150.000.

3. Ia dapat dari Ayah (DPO) di Simpang Dam tanggal 20 September 2017 sekitar pukul 16.00 Wib seharga Rp.500.000, kemudian terdakwa bagi jadi 2 bungkus untuk terdakwa jual masing-masing seharga Rp.350.000 dan habis terjual. 

4. Ia dapat dari Ayah (DPO) di Simpang Dam tanggal 26 September 2017 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa pergi lagi ke seharga Rp.800.000, kemudian terdakwa bagi jadi 4(empat) bungkus untuk terdakwa seharga Rp.350.000, Rp.250.000, Rp.200.000 dan Rp.150.000  untuk terdakwa jual sampai habis.

5. dapat dari Ayah (DPO) di Simpang Dam tanggal 30 September 2017 sekitar pukul 13.00 Wib  seharga Rp.1.000.000, kemudian terdakwa bagi jadi 5(lima) bungkus untuk terdakwa jual dengan harga Rp.400.000, Rp.350.000, Rp.300.000, Rp.200.000 dan Rp.150.000 untuk terdakwa jual sampai habis.

6. Ia dapat dari dapat dari Ayah (DPO) di Simpang Dam tanggal 06 Oktober 2017 sekitar pukul 13.00 Wib seharga Rp.1.000.000, kemudian terdakwa bagi jadi 5  bungkus untuk dijual dengan harga Rp.500.000, Rp.400.000, Rp.300.000, Rp.200.000 dan Rp.100.000 untuk terdakwa jual.

Sekitar pukul 18.15 wib saat terdakwa mengantar sabu dengan menggunakan sepeda motor Force BP 5032 II ke belakang Ruko Top I Depan Pesantren Al-Kausar  Kabil , terdakwa diberhentikan oleh polisi yang berpakaian preman dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Terdakwa juga mengakui selain menjual ia juga memakai Narkoba juga. (Juliadi) 



Share on Social Media