Batam

Berkas Mantan Satpol PP Telah Di Limpahkan Oleh Penyidik Kepolisian Ke Kejari Batam

Juliadi | Rabu 07 Mar 2018 07:41 WIB | 2184



Kasi Pidum, Filpan Laila SH


MATAKEPRI.COM, Batam - Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Filpan Laila SH, membenarkan pelimpahan berkas mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam Hendri, atas dugaan kasus penipuan dan pengelapan yang dilakukannya Hendri dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian dan di limpahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. 

Hendri tiba di Kejari Batam, Selasa (6/3/2018).

Hendri datang ke Kejari Batam menggunakan baju merah kotak – kotak dan celana jean warna biru. Berkasnya langsung diteliti dan diperiksa oleh :

1. Jaksa Rosmala Sembiring SH
2. Filpan Laila SH
3. Hendar SH

Usai berkas diyatakan lengkap oleh Kejari Batam, lalu Hendri digiring keluar dari ruangan Pidana Umum untuk di bawa ke rutan Barelang. 

"Kita sudah terima berkas tahap 2 atau P21. Penyerahan tersangka dan barang bukti, dan dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Filpan Laia, SH. 

Filpan Laila SH, menjelaskan bahwa tersangka Hendri sudah berusaha untuk mencicil uang tersebut namun belum selesai.

“Dia sudah mencicil 1 kali sekali setelah penyidikan dan tinggal 150 juta lagi belum di cicilnya,” jelas Filpan Laila SH 
Filpan Laila SH, juga menambahkan Hendri di kenakan dua pasal. 

"Atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hendri, maka Hendri dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengelapan dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, hukumnya empat tahun penjara," tambah Filpan Laila SH.

Menurut Filpan Laila SH, Kasus ini berawal ketika Hendri yang saat itu menjabat sebagai Kasatpol PP, diminta seorang pengusaha property bernama Alex untuk mengosongkan lahan dikawasan Tanjunguma. Untuk mengosongkan lahan tersebut, Alex mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp. 200.000.000. (Juliadi) 



Share on Social Media