Batam

Menurut Richardo Kasus Tjipta Fudjiarta Ini Bukan Pidana Tapi Perdata, JPU Itu Salah

Juliadi | Senin 12 Mar 2018 14:15 WIB | 3528



Terdakwa Tjipta Fudjiarta, usai menjalani sidang, Senin (12/3/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang lanjutan Tjipta Fudjiarta, terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan Hotel Batam City Condotel (BCC) sejak bulan Mei 2011 yang lalu, pada agenda kali tim penasehat Hukum Tjipta pembacaan penelaahan hukumnya. 

Tjipta Fudjiarta datang dengan memakai celana hitam dan dibalut kemeja lengan panjang warna biru, dengan raut wajah sedikit pucat terlihat duduk tenang di kursi pesakitan pakai . 

Tjipta Fudjiarta didampingi anak kandungnya Ricardo Fudjiarta selaku pengacara hukumnya.

Menurut Penasehat hukum Tjipta Fudjiarta, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Batam adalah keliru, tidak teliti dan tidak memiliki alasan yang tepat. 

“Disamping itu, dakwaan JPU tidak ada alasan yang jelas. Sementara perkara ini sudah pernah di putus di PN Batam dan menjadi Conti Chandra sebagai terpidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Dan perkara ini bukan tindak pidana tapi perdata,” kata Ricardo Fudjiarta SH, Senin (12/3/2018) di pengadilan Negeri Batam.

Terkait pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta itu sudah masuk ke pokok perkara. Sementara agenda sidang ini adalah eksepsi bukan ke pokok perkaranya.

JPU, Hendar SH di dampingi Filpan Laila SH, mengatakan dalam pasal 378 dan pasal 372 bahwa perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Tjipta Fudjiarta sudah tepat pada ranah pidana. 

Bukan seperti pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya yang mengatakan, kasus ini bukan pidana tapi perkara perdata. 

"Maka kami selaku Jaksa penuntut umum dengan tegas menyatakan pembelaanya salah "kata Jaksa Hendar SH dan didampingi Jaksa Filpan Laia SH usai persidangan.

Pada persidangan pertama, Senin (5/3/2018) yang lalu tiga Jaksa Agung mendakwakan terdakwa Tjipta Fujiarta dengan pasal berlapis antara lain : 

1. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan

2. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengelapan dan Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat (Juliadi) 




Share on Social Media