Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Memusnakan Sabu - Sabu seberat 892,44

Juliadi | Senin 12 Mar 2018 17:40 WIB | 2222

Polda Kepri



MATAKEPRI.COM, Batam - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S Erlangga, Senin (12/3/2018) sekitar pukul 11.30 WIB, di dalam Press Release menerangkan tentang pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu - Sabu.

Pemusnahan Sabu - Sabu tersebut yang dilaksanakan di ruang Operasional Ditresnarkoba Polda Kepri, pemusnahan tersebut dihadiri oleh :

1. Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga, SIK, MH
2. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, SH
3. Pengacara Tersangka 
4. Para Awak Media.MADAT Bin M. H. 

Kombes Pol. Drs. S Erlangga, juga menerangkan, Selasa (13/2/2018) sekira pukul 15.00 wib personil Subdit 2 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Iaki-laki dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Vario warna putih BP 38XX JG, menggunakan baju kaos warna putih, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kawasan Panbil Mall.

kemudian personil Subdit 2 dipimpin oleh Kasubdit 2 melakukan pengecekan di Kawasan Panbil Mall, Dan sekira pukul 15.18 wib personil Subdit 2 melihat seorang laki-Iaki dengan cirri-ciri tersebut di atas sedang berada di Pintu Keluar Panbil Mall Kota Batam, Ialu Subdit 2 Iangsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut dan ianya mengaku berinisial M Alias MADAT Bin M.H, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 (Enam) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan lakban wama hitam, dengan total Barang Bukti Sabu Seberat 981 Gram, Dengan perincian sebagai berikut :
1. Disisihkan Untuk Pemeriksaan Labfor Seberat 76, 56 Gram.
2. Disisihkan untuk pembuktian perkara seberat 12 Gram.
3. Total Barang Bukti yang dimusnahkan Sabu seberat 892,44 (Delapan Ratus Sembilan Puluh dua koma empat puluh empat) gram.

Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke Kantor Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut, atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri untuk membuat Laporan Polisi model A guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri.
Jumlah  tersangka yang di amankan Ditresnarkoba Polda Kepri, 1 (satu) orang dengan inisial M Alias MADAT Bin M. H. 

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun. (Rilis) 



Share on Social Media