Batam

Tujuan Pemohon Dalam Sidang Praperadilan Agar Barang Sitaan Di kembalikan

Juliadi | Senin 19 Mar 2018 15:35 WIB | 2540

Polda Kepri



MATAKEPRI.COM, Batam - Setelah mendengar jawaban dari termohon 1 dan termohon 2, penasehat hukum pemohon Yohannes Juko Suwarso, memberikan tanggapan dari kedua kuasa hukum termohon. Menurut Agus Amri SH, itu sah - sah saja, karena menurut ia kenyataan bukan begitu. 

"Jawaban itu sah-sah saja, itukan versi termohon. Tapi saya kurang setuju jika dikatakan barang yang disita itu disebut hanya diamankan. Karena kenyataan kan bukan begitu? Ya tunggu saja besok Repliknya," ujar Agus Amri SH. 

Agus Amri mengatakan, adapun jumlah barang dan jenis yang diamankan oleh termohon 1 yakni sebanyak 720 koli jenis bukan barang ilegal. Kata dia, akibat penyitaan itu,  saat ini kliennya telah mengalami kerugian Rp. 400.000.000.

"Barang yang di amankan Polairud sebanyak 720 koli, itu barang legal dan resmi, akibat penyitaan tersebut klien kami mengalami kerugian Rp. 400.000.000, itu belum keuntungan jika barang itu sudah terjual serta kerugian lainnya, "kata Agus Amri SH. 

Menurut Agus Amri SH, dalam sidang praperadilan ini dilakukan tujuan Yohanes Joko Suwarso, agar barang yang disita tersebut, dapat dikembalikan termohon kepada pemohon.(Juliadi) 



Share on Social Media