Karimun, News, Kepri, Karimun, Publik

Ratusan Ballpress dan MMEA Ilegal Ditegah KPPBC TMP B TBK

| Rabu 21 Mar 2018 19:06 WIB | 3867



KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, rilis hasil tegahan Mikol dan Ballpress, Rabu (20/3/2018). (Foto/Hasian Sinaga)


MATAKEPRI.COM, Karimun - Tim Penyidik dan Penindak (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun (KPPBC TMP B TBK), berhasil menegah ratusan karung pakaian bekas (Ballpress) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang merupakan barang kena Cukai, diwaktu dan tempat yang berbeda di perairan Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun Kepulauan Riau (Kepri). Kini barang bukti bersama tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun melalui Kepala Seksi (Kasi) Pabean, Sahrul Bastian saat menggelar Prees Rilis, Rabu (20/3/2018) di Aula Kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun. Dikatakan, sebanyak  420 Botol Minuman Beralkohol (Mikol) yang diamankan terdiri dari, 144 Botol  Mikol Golongan B merek Columbus (Whisky) dan 96 Botol merek Columbus (Vodka).

Selanjutnya, 120 Botol  merek Mc. Donald, 60 Botol merek Topi Miring dan 60 Case Mikol Golongan A merek Carlsberg. Mikol ilegal tersebut, ditegah di perairan Kolong Tanjung Balai Karimun, Senin (12/3/2018). Sedangkan Ballpres, ditegah pada Rabu 14 Maret 2018 lalu, di perairan Puakang Kecamatan Karimun, Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun.

Adapun nilai barang dari hasil penindakan Mikol tersebut, diperkirakan senilai Rp 13.080.000 dan potensi kerugian negara, Rp 7.920.000. Sedangkan nilai barang Ballpress, diperkirakaan senilai Rp 101.000.000 dan kerugian negara tidak ada. Namun, sambungnya, peredaran barang-barang tersebut di pasar bebas, akan berakibat timbulnya kerugian secara material maupun immaterial. 

Penyelundupan Mikol ataupun MMEA ilegal tersebut, jelas Bastian, melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 66 ayat 1 jo PP Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Tata Laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Pasal 17 ayat (3).

"Penyelundupan Ballpress ini, tentunya melanggar Pasal 102 huruf a jounto Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006. Kini para tersangka masih kita periksa guna proses selanjutnya," paparnya. (hasian)



Share on Social Media