Batam

Gugatan Yohanes Juko Suwarso, Di Tolak Oleh Hakim Praperadilan PN Batam

Juliadi | Jumat 23 Mar 2018 18:11 WIB | 2486



Pembacaan keputusan oleh hakim Taufik Nainggolan, Jumat (23/3/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Gugatan praperadilan yang di ajukan oleh Yohanes Juko Suwarso, terhadap Polairud dan Bea Cukai Batam, di tolak oleh hakim tunggal Taufik Nainggolan, Jumat (23/3/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Penolakan gugatan tersebut melalui pertimbangan oleh hakim, dalil – dalil serta  keterangan para saksi pemohon dan termohon 1 Polairud Polda Kepri dan termohon 2 Bea dan Cukai Batam surst bukti – bukti di sampaikan baik dari pemohon maupun termohon 1 dan termohon 2. 

Menurut Hakim Taufik Nainggolan, P2 tidak dapat ditunjukan aslinya, sehingga tidak dapat membuktikan keaslianya. Sementara, T1- T19 foto copy sesuai aslinya dapat dipertimbangkan, Kemudian waktu barang dibawa menjadi error tempo delecti serta tuntutan 1 milyar bukan objek praperadilan. 

Hakim Taufik Nainggolan, juga mengatakan upaya penyitaan barang yang dilakukan oleh termohon 1 Polairud Polda Kepri, sah dan sesuai prosedur hukum. Barang tersebut diamankan dan serahkan ke pihak termohon 2 Bea dan Cukai, karena ditemukan di hutan bakau tanpa ditemukan pemiliknya.

Setelah putusan yang di bacakan hakim Taufik Nainggolan, Kombes.Pol. Toto Wibowo, mengatakan apa yang diputuskan oleh hakim sesuai dan tepat. (Juliadi) 



Share on Social Media