Batam

Dua Orang Saksi Di Datangkan Oleh Alfonso Dalam Sidang Lanjutan PK Conti Candra

Juliadi | Senin 26 Mar 2018 13:51 WIB | 3435



Conti Candra, Usai menjalani sidak PK, Senin (26/3/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang dijukan oleh  Conti Candr, dalam perkara penggelapan jabatan di PT. Bangun Megah Semesta (BMS) yang mengelola hotel BCC .

Pada agenda sidang kali ini untuk mendengarkan kesaksian, Alfonso Napitupulu, SH selaku kuasa hukum Conti Candra, menghadirkan 2 orang saksi yakni mantan pekerja Conti Candra saat pembangunan pembangunan hotel. Dua saksi tersebut di antaranya bernama Martin mantan karyawan PT. BMS yang saat itu menjabat sebagai asisten komisaris dan Marini mantan general kasir.

Dalam memberikan kesaksiannya, saksi Martin menyebutkan, Conti Candra adalah sebagai direktur utama di PT BMS.

Martin, juga mebgatakan sepengetahuannya saat itu ada 5 penanam saham di hotel BCC dan saat itu Conti Candra juga masih tetap menjabat direktur di PT. BMS.

Menurut  Alfonso Napitupulu, SH, Saksi Marini sudah pernah diperiksa pihak kepolisian namun tidak pernah dihadirkan pada sidang pemohon sebelumnya.


"Ibu Marini dihadirkan jadi saksi hari ini karena sebelumnya pernah diperiksa polisi, namun ia tidak dihadirkan menjadi saksi disidang sebelumnya," kata Alfonso Napitupulu, SH kepada Hakim.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 mendatang, Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi.

Pada persidangan berikutnya pihak Conti Chandra, akan menghadirkan 1 orang saksi dari pihak kepolisian. (Juliadi)




Share on Social Media