Batam, News, Hukum & Kriminal

Juni Ariyadi, Pembunuh Meli Di Ancaman 15 Tahun Penjara

Juliadi | Selasa 03 Apr 2018 14:47 WIB | 2574

Polres/Ta dan Polsek



MATAKEPRI.COM, Batam - Kapolresta Barelang mengadakan Konferensi pers atas pengungkapan pembunuhan Abellia Delta Wahyuni alias Meli, Senin (26/3/2018) yang lalu yang di lakukan oleh tersangka Juni Ariyadi, di Mapolsek Nongsa. 



"Siang ini kita akan Rilis mengungkapkan kasus pembunuhan oleh Polsek Nongsa, yang di tangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dimana kasus pembunuhan terjadi yaitu di TKP di kamar kos. Kampung puncak Teluk Bakau, RT 03 RW 09 Kelurahan. Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kejadian itu pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018 sekira kejadian Jam 5 pagi, " ujar Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, Senin (3/4/2018).

Kombes Hengki, mengungkapkan kejadian pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018, antara korban dan tersangka terjadi cek cok atau ribut. 

"Kronologi kejadian di awali dengan tanggal 26 Maret itu antara tersangka dengan Korban yang merupakan dalam status pacaran belum nikah secara resmi cek cok atau ribut di lanjutkan sama - sama bekerja di sebuah Bar mereka berdua ini, setelah bekerja pada malam harinya baik korban maupun tersangka ini pulang kerumah kos - kosan tadi kurang lebih jam 3 pagi, "ungkap Kombes Hengki. 

"Jam 3 pagi ini si korban selalu ngomel dan memarahi tersangka dimana hal tersebut karena si korban ini kesal terhadap tersangka yang wa an dan facebook kan dengan beberapa cewek yang lain, timbul rasa cemburu disana si korban sendiri masih terus merasa kesal terhadap tersangka selanjutnya karena sudah pagi hari jam 3 pagi itu si korban menawarkan kepada tersangka makan sambil membelika nasi, "lanjut Kombes Hengki. 

Menurut Kombes Hengki, korban dalam keadaan makan tetap saja ngomel ke pada tersangka, masalah Whatsap yang di terima oleh tersangka dari wanita lain. 

"Sambil makan tetap saja korban ini masih ngomel  akhirnya di tinggal pergi tersangka untuk tidur, melihat tersangka sudah tidur di kamar kos tersebut, tersangka ikut tidur tapi masih saja ngomel yang berkaitan dengan SMSan tadi atau Whatsap antara tersangka dan wanita lain, karena merasa masih kesal akhirnya korban memukul tersangka satu kali, Kepala tersangka ini di pukul oleh korban, tersangka ini tetap melanjutkan tidurnya, masih saja korban ini kesal, akhirnya korban tidur, "tutur Hengki.


"Melihat korban tidur pulas muncul niat, tersangka keluar mengambil sebatang kayu ini dan di pukul ke kepala korban sebanyak tiga kali karena belum merasa puas  akhirnya tersangka mencekik. Dari kejadian ini pagi harinya tersangka dengan menggunakan ojek menuju Bandara untuk meninggalkan lokasi kejadian menuju terbang ke Pekanbaru, dari Pekanbaru baru korban menggunakan travel menuju Jambi sampai ke Bengkulu, "ujar Hengki. 

Untuk tersangka sendiri  di amankan di kapahiyang, di serahkan langsung oleh orang tua tersangka, yang telah bekerja sama dengan Polresta Barelang dan Polsek setempat. 

"Untuk tersangka kita kenakan pasal 38 KUHP dengan ancaman 15 tahun, barang bukti yang di amankan satu buah kayu broti, beberapa unit Handphone yang di bawa tersangka milik korban, korban juga menerima pegadaian dari rekan - rekannya, kemudian barang bukti lain alat tidur dan pakaian milik korban, "kata Hengki. 

Antara tersangka dan Korban yang menurut kebenaran adalah seorang janda yang telah bercerai dengan suaminya yang sah. (Juliadi) 



Share on Social Media