Batam

Perda Tentang Pajak Daerah Akan Di Tunda

Juliadi | Selasa 10 Apr 2018 10:34 WIB | 2235

DPRD
PAD/APBD/APBN/Pajak



MATAKEPRI.COM, Batam - Kemungkinan Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah  akan ditunda.

Seperti yang di sampaikan oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, bahwa penerapan pajak ini harus melalui proses kajian yang lebih detail dan mendalam. Aturan tersebut sudah dalam bentuk Perda. Tentu tidak akan mudah direvisi serta memerlukan waktu yang panjang," ujar Nuryanto, Senin (9/4/2018) di Gedung DPRD Kota Batam. 

Nuryanto, mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya nanti, Pemerintah Kota Batam harus melihat dari sisi kondisi ekonomi Batam sehingga jika tidak memungkinkan, bisa ditunda pelaksanaannya.

Ketika ada permintaan penundaan dari pengusaha hiburan, Nuryanto mendisposisikan untuk ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Kota Batam. 

"Nanti hasilnya akan kita rekomendasikan ke Pemerintah Kota Batam, "kata Nuryanto. 

Menurut Nuryanto, DPRD Kota Batam juga akan melihat pengusaha hiburan tidak bisa serta - merta datang ke DPRD dan meminta agar Perda tersebut ditunda. (Juliadi) 



Share on Social Media