Batam

Hakim Merasa Berang Atas Muhammad Putra Ananda Dalam memberikan Kesaksian

Juliadi | Rabu 11 Apr 2018 21:53 WIB | 2787



Terdakwa Muhammad Putra Ananda usai menjalani Sidang, Rabu (11/4/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam -  Terdakwa Muhammad Putra Ananda, di tangkap oleh petugas Avsec bandara hang nadim Desember 2017 diruang tunggu keberangkatan pesawat Citylink tujuan Jakarta di Ruang Tunggu A4 SCP2 Bandara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharram, dalam surat dakwaan yang dibacakan, cara terdakwa menyeludupkan sabu dalam sepatu tujuan Jakarta dan mendapat upah Rp . 15.000.000, terdakwa merupakan orang suruhan Edi (DPO).

JPU Sigit Muharram, menghadirkan saksi petugas Avsek bandara Hang Nadim.  

"Terdakwa sudah diawasi karena gerak-geriknya mencurigakan dan saat diperiksa ditemukan sabu - sabu seberat 515 gram, namun terdakwa bersama rekannya berempat dan juga sudah diamankan,” ujar saksi petugas Avsek bandara Hang Nadim, Rabu(11/4/2018) di PN Batam. 

Kemudian, tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim dan membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan untuk diwawancara dan diperiksa.

"Lalu petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 2 bungkus sabu - sabu di dalam sepasang sepatu yang dipakai terdakwa saat itu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu - sabu tersebut dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang,” kata Petugas Avsek bandara Hang Nadim. 

Saat di amankan terdakwa mengakui, tidak mengetahui barang tersebut akan diedarkan dan mengenai barang tersebut sudah dipaket dan dimasukkan dalam sepatu.

“Saya hanya membawa saja dan diupah Rp15.000.000 sekali jalan,” kata terdakwa, saat di tanya hakim. 
Terdakwa dalam memberikan keterangan berbelit-belit, membuat hakim ketua Reza El Afrina berang apalagi beralasan terdakwa tidak  mempunyai pekerjaan tetap dan tidak mengenal bosnya bernama Edi (DPO). (Juliadi) 



Share on Social Media