Batam

Melahirkan Di Luar Nikah Ice Malu Dengan Orang Tua Dan keluarga

Juliadi | Jumat 13 Apr 2018 09:02 WIB | 3101



Terdakwa Doni dan terdakwa Ice


MATAKEPRI.COM, Batam - Setelah minggu lalu, Kamis (12/4/2018) terdakwa Doni dan terdakwa Ice, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati Sembiring, SH. Dalam persidangan kali ini  mendengarkan kesaksian para terdakwa. 

Menurut terdakwa Doni dan terdakwa Ice, mereka sudah lama menjalin cinta sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas ( SMA) di Sijunjung Sumatera – Barat.

Setelah tamat SMA, Doni dan Ice, sama – sama merantau ke Kota Batam untuk mencari pekerjaan. Sampai di Kota Batam Cinta mereka tetap  berlanjut, hingga sampai melakukan hubungan suami istri. Yang mereka lakukan di siang hari di tempat kost terdakwa Doni, juga mereka lakukan di kost terdakwa Ice.

“Kami sudah pacaran sejak SMA dan tamat sekolah, kami  sama – sama merantau ke Batam. Kami melakukan hubungan suami istri pada siang hari,”ujar  terdakwa Ice, Kamis (12/4/2018) di PN Batam.

Terdakwa Ice, setelah mengetahui hamil maka mencoba mau menggugurkan kandungan dengan memakan buah nanas dan obat lainnya, akan tetapi tidak berhasil. Terdakwa Ice melakukan karena terdakwa Ice malu pada orang tua dan keluarganya di kampung halaman Sijunjung Sumatera – Barat.

Lalu, tiba waktu terdakwa Ice mau melahirkan tanpa dibantu perawat atau orang lain, anak tersebut lahir sekitar pukul 03.00 Wib pagi di tempat kos terdakwa Ice di Batuaji. Kemudian  terdakwa Doni datang namun anak tersebut sudah lahir duluan.

Karena belum siap untuk membesarkan anak tersebut, maka sekitar pukul 05.00 wib pagi, terdakwa Doni dan terdakwa Ice memasukan bayi ke dalam Koper dengan kain dan satu lembar foto milik para terdakwa.

“Kami memasukkan bayi tersebut ke dalam Koper bersama kain dan selembar foto kami, dan meletakkan bayi tersebut di tengah jalan di depan Panti Asuhan Hizbut Wathani Perum Villa Paradise Batu Aji Kota Batam,” kata terdakwa Ice.

Terdakwa Doni dan terdakwa Ice terus melihat koper berisi bayi tersebut dari jauh. Selama 1 jam 30 menit, kedua terdakwa memantau dan sekitar pukul 06.30 wib baru ditemukan saksi M.Azid, warga Perum Villa Paradise, setelah bayi tersebut di temukan. Lalu di bawa ke Puskesmas.

Kemudian terdakwa Doni dan terdakwa Ice kembali ke tempat kosan di perumahan Puskopkar Batuaji. Keesokan harinya, pihak keluarganya mengabari bahwa ada informasi pembuangan bayi dan disuruh untuk menyerahkan diri ke Polsek.

“Kami menyerahkan diri ke Polsek setelah keluarga mendapatkan informasi ada pembuangan bayi. Dan menyuruh agar segera menyerahkan diri ke Polisi, maka hal itupun kami lakukan,” ungkap terdakwa Ice dan terdakwa Doni.

Di dalam persidangan terdakwa Doni dan terdakwa Ice, mengakui semua perbuatannya. (Juliadi) 



Share on Social Media