Batam

Memiliki 42.000 Butir Ekstasi Muhammad Amin Di Tuntut Seumur Hidup

Juliadi | Senin 16 Apr 2018 15:49 WIB | 1986



Terdakwa Muhammad Amin, usai menjalani Sidang, Senin (16/4/2018) di PN Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kurungan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Muhammad Amin, seorang kurir Narkoba lintas negara jenis ekstasi sejumlah 42.000 butir, Senin (16/4/2018) di PN Batam. 

Menurut Penasehat Hukum terdakwa, terdakwa meminta keringanan hukuman karena perbuatan yang dilakukan terdakwa terpaksa akibat terjepit perekonomian dan saatini istrinya baru melahirkan.
42.000 butir ekstasi tersebut bernilai Rp17 milyar, dan terdakwa hanya mendapat upah Rp.5.000.000 dari Arwan (DPO) yang diduga merupakan bandar. 

Dalam persidangan sebelumnya dari keterangan para saksi penangkap Ari Putra, Al Amin Finansius Siahaan dan Nofri Edi, terdakwa Muhammad Amin, di suruh menjemput barang haram diperbatasan perairan internasional (OPL) mengunakan speed pancung oleh Arwan (DPO). 

Dalam pembacaan dakwaan di persidangan sebelumnya JPU membacakan surat dakwaan, pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekitar jam 16.00 Wib pada saat Terdakwa selesai makan di warung pinggir jalan yang berada di seberang jalan Hotel Planet Holiday Sei Jodoh Kota Batam dan berjalan menuju parkiran tempat sepeda motornya diparkir, tiba-tiba datang seorang laki-laki menghapirinya yang mengaku bernama Arwan (DPO).

Dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa.
“Mau Ngak Kerja, ”kata Arwin (DPO). 

“Kerja apa Bang ?, ” tanya terdakwa.

“ Kerja jemput barang Narkoba (Ekstasi) ke tengah laut, nanti saya kasi upah Rp.5.000.000, "jawab Arwin (DPO). 

Sambil mengajak Terdakwa jalan dengan menggunakan sepeda motor terdakwa ke arah pelabuhan rakyat yang berada di belakang rumah makan bundo kandung Sei Jodoh. 

“Kalau mau nanti subuh saya tunggu di tempat ini, ” tanya Arwin (DPO). 

“Ya, saya mau, ”jawab terdakwa. 

kemudian Arwan(DPO) meminta nomor Handphone terdakwa. 
“Nanti saya hubungi kamu, ”kata Arwin (DPO). 

Setelah adanya kesepakatan tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya di Batu Besar, lalu keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 sekira jam 04.00 Wib, terdakwa dihubungi Awan (DPO) dan menanyakan kembali kepada terdakwa. 

“Mau ngak, kalau mau saya tunggu sekarang di tempat yang tadi sore” tanya Arwin (DPO). 

“Oke Bang, saya datang, "jawab terdakwa. 

Terdakwa langsung berangkat dari rumahnya menuju Pelabuhan Rakyat di belakang Rumah Makan Bundo Kandung Sei Jodoh sesuai yang diperjanjikan sebelumnya dengan menggunakan sepeda motor dan setibanya ditempat yang diperjanjikan ternyata Arman(DPO) telah menunggu Terdakwa dan menyerahkan 1 buah tas ransel warna hitam merk Polo.

“Nanti Barangnya taruh di dalam tas ini, "kata Arwin (DPO). 
Sambil meminta handphone milik Terdakwa untuk dipegangnya dan menyerahkan 1 unit handphone beserta kartunya kepada terdakwa. 

“Nanti kau kuhubungi lewat Handphone ini, ”sambung Arwin (DPO). 

Terdakwa disuruh naik boat pancung yang sudah disiapkan bersama tekongnya dan langsung berangkat ketengah laut antara Indonesia dengan Malaysia.

Sekitar setengah jam perjalanan tekong Boat pancung tersebut menghubungi seseorang dan memperlambat laju boat pancung tersebut dan tak lama kemudian datang 2 orang laki-laki dari arah perairan Malaysia dengan menggunakan speed boat fiber bermesin tempel 40 PK .

Lalu merapatkan speed boat tersebut ke boat pancung yang dinaiki Terdakwa, kemudian salah seorang dari laki-laki di speed boat tersebut berbicara sebentar dengan tekong lalu menghampiri Terdakwa dan menyerahkan 2 buah kantong plastik warna merah yang berisi pil ekstasi dan langsung diterima Terdakwa.

Setelah menerima 2 kantong plastik tersebut lalu boat pancung yang membawa terdakwa langsung jalan kembali menuju ke pelabuhan rakyat di belakang rumah makan bundo kandung sei jodoh, dan di dalam perjalanan tersebut Terdakwa memindahkan dari salah satu kantong plastik warna merah tersebut ke dalam tas ransel warna hitam merk polo yang dibawa terdakwa.

Dan memeriksa isi kantong plastik warna merah tersebut dan memastikan isinya adalah benar pil ekstasi, dan sekitar jam 06.15 Wib Terdakwa sampai di Pelabuhan Rakyat belakang rumah makan bundo kandung sei jodoh dan turun dari Boat pancung.

Terdakwa menuju ke parkiran sepeda motornya, dan pada saat Terdakwa akan menaiki sepeda motornya tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak dikenal dan mendekati Terdakwa yang ternyata Polisi dari Ditres Narkoba Polda Kepri lalu Terdakwa digeledah berikut barang bawaannya dan ditemukan.

Setelah pembacaaan surat tuntutan oleh JPU, majlis hakim ketua Renny Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota menunda sidang besok untuk mendegarkan putusan. (Juliadi) 



Share on Social Media