Batam

Dinkes Biaya PIRT Akan Di Gratiskan

Juliadi | Senin 16 Apr 2018 16:48 WIB | 2920

DPRD
Kesehatan


Suasana RDP di Komisi IV DPRD Kota Batam, Kamis (1/4/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Komisi IV DPRD Kota Batam mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaporan caturwulan Dinas Kesehatan, RDP langsung di pimpin oleh Ketua Komisi IV Djoko Mulyo, di dampingi oleh Safari Ramadhan, Ricky Indrakari, Bobby Alexander Siregar dan Aman serta Dinas Kesehatan (Dinkes), Senin (16/4/2018) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam. 

Riky Indrakari, mengatakan agar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk usaha pemula di gratiskan. Yang tadinya selama ini dikutip biaya sebesar Rp.00.000 untuk biaya narasumber.

Selanjutnya Riky menyebutkan bahwa Dinkes juga menanyakan kwitansi pembayaran Rp.500.000. tersebut. Hanya saja, Dinkes tidak bisa menunjukkan Kwitansi tersebut. 
Pihak Dinkes menjelaskan bahwa terkait PIRT bukan berada di wewenang Dinkes Melainkan di bidang kesehatan lingkungan.

Ricky Indrakari, mengatakan Perda PIRT tersebut sudah jelas di gratiskan dan sudah  jelas tidak ada tarif malah digunakan tarif.

"memang bukan pungli, namun kesalahan penganggaran.

"Seharusnya gratis, gratislah semuanya. Gratis administrasi sekaligus penyuluhnya," ujar Ricky Indrakari. 

Riki Indrakari, mengungkapkan yang Dinkes pungut terkait dengan narasumber atau penyuluhan memang melalui pihak ketiga. Akan tetapi Dinkes juga ada disini, contohnya teknisnya pencetakkan administrasi PIRT itu di kabid yang satu, tapi untuk pengecekkan lapangannya di bidang kesehatan lingkungan. 

Dalam hasil RDP tersebut Dinkes sudah setuju biaya PIRT akan digratiskan,  rencananya yang akan dianggarkan dari Biaya Operasional Kesehatan (BOK). (Juliadi) 



Share on Social Media