Batam

BNNP Kepri Berhasil Mengungkapakan 3 Kausu Narkoba Dengan 6 Tersangka

Juliadi | Selasa 24 Apr 2018 20:00 WIB | 2229




MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), menggelar ekpose atas  mengungkap 3 kasus peredaran Narkoba dengan barang bukti narkotika  yang disita Sabu seberat 12.242 gram, dengan jumlah tersangka 6 orang, Selasa (24/4/2018).

Kronoligi penangkapan tersangka yakni :

1.      Rabu (18/4/2018),sekira pukul 09.00 WIB, di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepri, telah dilakukan penangkapan terhadap  RZ (29) WNI, oleh petugas BNNP Kepri karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 1.590 gram.


Kemudian dilakukan pengembangan, dengan melakukan Control Delivery terhadap pemilik sabu di salah satu hotel di Pelita kota Batam, dan pada pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan terhadap FS (30) WNI.Dari hasil interogasi bahwa sabu tersebut akan di ambil oleh  JP (35) WNI, di salah satu hotel di kawasan Nagoya, dan pada kamis (19/4/2018) Sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap  JP (35) WNI.Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk tiga orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu 1.590 gram.


2.      Jum’at (20/4/2018), sekira pukul 22.30 Wib di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, Rt 06 Rw 03, Kec Bulang, Kel Pulau Temoyong, Kota Batam Provinsi Kepri, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengamankan dua orang laki-laki atas nama BS (42) dan MH (36) WNI, karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912 gram.Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk dua orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912  gram.


3.      Sabtu (21/4/2018), sekira pukul 10.00 WIB di depan puskemas Lubuk Baja, Batam Provinsi Kepri, Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama AS (31) WNI, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.740 gram.Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk satu orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.740  gram.BNNP Kepri akan menindak lanjutin terus untuk kasus narkotika, dari barang bukti yang ada mirip-mirip dari kemasannya, pengakuan dari tersangka upah yang diterima bervariasi ada yang dijanjikan 5 juta, 15 juta dan ada juga sampai 50 juta.

Menurut kepala BNNP Kepri, Richard, tersangka masih kurir yang di upah mulai dari Rp. 5.000.000 sampai Rp. 50.000.000. Dan barang bukti tersebut dari malaysia.

Para tersangka di ancam hukuman mati atau seumur Hidup. (Juliadi)



Share on Social Media