Batam

Amrin Di Tuntut Selama 6 Tahun Penjara

Juliadi | Kamis 26 Apr 2018 15:14 WIB | 1825



Amrin usai menjalankan persidangan di PN Batam, Kamis (26/4/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Amrin di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati Sembiring, SH. Selama 6 tahun penjara dalam kasus Narkotika Jenis Sabu - sabu seberat 1,06 Gram. 

Dalam dakwaan sebelumnya, awal penangkapan terdakwa, Selasa tanggal 09 Januari 2018, terdakwa Amrin. Sedang berada dirumahnya di Ruli Kampung Harapan Swadaya RT 04 RW 05, Bengkong Sadai. 

Kemudian datanglah Aang (DPO) menemui terdakwa dan pada saat itu Aang (DPO: menyerahkan 5 paket sabu - sabu kepada terdakwa. 

Apabila telah habis terjual terdakwa akan menyetor uang penjualan sebesar Rp.250.000 , kepada Aang (DPO) dan sebagaimana biasanya terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp . 190.000

Rabu tanggal 10 Januari 2018 sekitar pukul 01.00 Wib, saksi Masrizal dan anggota Polresta Barelang yang telah mendapat imformasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual sabu-sabu dirumahnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat ditangkap dari terdakwa disita sabu-sabu sebanyak 5  paket dan 1 unit HP Nokia RM warna hitam. (Juliadi) 



Share on Social Media